DEMAK, Berita Merdeka Online – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Demak kembali diungkap aparat kepolisian.

Hanya dalam kurun sekitar enam pekan, delapan perkara berhasil dibongkar dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Demak sejak Agustus hingga pertengahan September 2026.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan 74.000 butir obat-obatan terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan sejumlah informasi yang diterima polisi, termasuk laporan masyarakat.

“Dalam kurun waktu satu bulan setengah ini telah berhasil mengungkap delapan laporan dan delapan tersangka,” kata Yusup dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jumat (18/9/2026).

Salah satu kasus terungkap secara tidak langsung setelah polisi menangani kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus, Kecamatan Karanganyar, pada 4 Agustus 2026.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pengemudi berinisial DB dalam kondisi kurang sadar.

Polisi kemudian membawa DB ke Polsek Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 20,10 gram di saku celana DB.

Petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kendaraan yang digunakan DB. Di dalam mobil, polisi kembali menemukan paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram serta beberapa pipa kaca.

Jika dihitung berdasarkan pemeriksaan barang bukti, sabu dari perkara tersebut memiliki berat bersih 22,80668 gram.

Dua pipa kaca bekas juga masih mengandung sisa sabu dengan berat bersih 0,26050 gram.

Meski membawa sabu dalam jumlah cukup besar, polisi menyatakan belum menemukan indikasi DB terlibat dalam jaringan pengedaran.

Yusup menyebut DB mengaku membeli sabu di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.

Barang tersebut, berdasarkan keterangannya, dibawa ke Kudus untuk persediaan pribadi.

“Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu ini memang stok untuk dirinya sendiri. Dari penyidik belum menemukan indikasi bahwa dia sebagai pengedar,” ujar Yusup.

Sementara itu, kasus lain mengarah pada dugaan peredaran obat terlarang jenis Yarindo di Kecamatan Sayung.

Pengungkapan bermula dari informasi warga mengenai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria berinisial AS alias P.

AS diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Sayung.

Ketika ditangkap, AS diketahui tengah menjual satu botol berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap rumah dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan tambahan puluhan ribu pil yang disimpan dalam botol serta kardus.

Total pil Yarindo yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai 73.000 butir.

Tak hanya obat terlarang, polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,06778 gram, bong, korek api, telepon seluler, serta kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Yusup, obat-obatan itu diduga diedarkan ke sejumlah wilayah, mulai dari Mranggen, Sayung, Karangawen hingga Semarang.

Barang tersebut disebut berasal dari Jakarta dan dikirim kepada pihak yang memesan.

Transaksi dilakukan menggunakan metode cash on delivery atau COD.

“Informasi awal kami dapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka,” kata Yusup.

Dari rekapitulasi Satresnarkoba Polres Demak, sepanjang Agustus terdapat lima laporan polisi dengan lima tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 33,85 gram sabu dan 1.000 butir obat.

Kemudian pada September, polisi menangani tiga laporan dengan tiga tersangka.

Barang bukti yang disita terdiri dari 1,03 gram sabu dan 73.000 butir obat.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Demak. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami masing-masing perkara.

Yusup menegaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang tersebut,” ujarnya. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.