BENGKULU TENGAH, Berita Merdeka Online— Sebuah surat yang mengatasnamakan GOLBE (Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu) serta mencantumkan nama sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Tengah dipersoalkan oleh pihak organisasi. Koordinator GOLBE Hasnul Effendi menyatakan surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan pihaknya. 21 September 2026
Surat yang dipersoalkan disebut dikirim melalui Kantor Pos dengan alamat pengirim Pematang Gubernur RT 09 dan ditujukan kepada Polres Bengkulu Tengah. Dalam surat tersebut tercantum dua nomor telepon, yakni 082144673725 dan 082144633725.
Pihak GOLBE menyatakan kedua nomor tersebut bukan nomor milik Koordinator GOLBE. Mereka juga mempersoalkan tidak adanya logo dan nomor surat resmi organisasi pada dokumen yang beredar.
Nama sejumlah desa disebut turut dicantumkan dalam surat tersebut, yakni Desa Abu Sakim, Srikaton, Kemang Ayun, Talang Tengah I, Talang Pauh, dan Pako Haji. Menurut keterangan yang diterima redaksi, pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut membantah pernah membuat laporan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen.

Koordinator GOLBE, Hasnul Effendi, memberikan klarifikasi terkait surat tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen resmi GOLBE memiliki identitas administrasi organisasi.
“Dua nomor itu 082144673725 dan 082144633725 bukan nomor saya. Saya tegaskan itu bukan nomor Koordinator GOLBE. Kalau saya membuat surat resmi GOLBE, surat itu wajib berlogo GOLBE, ada nomor surat resmi, dan nomor saya tercantum di dalam surat. Surat palsu ini tidak ada nomor surat dan tidak berlogo, hanya atas nama GOLBE saja,” tegas Hasnul.
Pernyataan tersebut menjadi dasar pihak GOLBE untuk mempertanyakan asal-usul dokumen dan pihak yang menggunakan nama organisasi tanpa sepengetahuan pengurus.
Sebelumnya, keberadaan GOLBE di Bengkulu Tengah juga diberitakan dalam sejumlah kegiatan organisasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah. Pada Februari 2026, misalnya, pengurus GOLBE disebut melakukan koordinasi dengan Kesbangpol Bengkulu Tengah terkait keberadaan organisasi dan sekretariatnya.
Ketua LSM Cobra yang tergabung dalam GOLBE, Amri Junaidi, turut membenarkan klarifikasi yang disampaikan Hasnul Effendi.
Amri mengatakan surat yang mengatasnamakan GOLBE tersebut bukan dokumen yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“Hal yang ditegaskan Koordinator GOLBE Hasnul Effendi itu benar. Kami yang tergabung di GOLBE selalu resmi, berlogo, dan ada nomor surat. Surat dari Pematang Gubernur RT 9 itu palsu, bukan dari kami. Itu oknum yang sengaja merusak citra GOLBE dan harus diusut tuntas,” ujar Amri Junaidi.
Namun, terkait siapa pihak yang membuat, mengirim, atau menggunakan surat tersebut, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan identitas pihak tertentu sebagai pelaku.
Menurut pihak GOLBE, persoalan pencatutan nama organisasi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kanit Tipikor Polres Bengkulu Tengah, Nopiarman, S.H.
Redaksi mencatat Nopiarman memang tercatat sebagai Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dalam pemberitaan sebelumnya mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Pihak GOLBE selanjutnya meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul surat, pihak yang mengirimkan, serta tujuan penggunaan nama organisasi dan desa-desa dalam dokumen tersebut.
Permintaan tersebut masih merupakan harapan dan desakan dari pihak GOLBE. Sampai tahap ini, belum ada keterangan dalam bahan informasi yang diterima redaksi mengenai hasil penyelidikan atau penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.
Dari perspektif hukum, dugaan pembuatan atau penggunaan surat palsu perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur dalam Pasal 391, yang mulai berlaku pada 2026. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan dalam KUHP baru mengenai pemalsuan surat.
Karena itu, penggunaan istilah “surat palsu” dalam pemberitaan ini merujuk pada klarifikasi dan penilaian pihak GOLBE terhadap dokumen yang mereka nyatakan bukan produk resmi organisasi, bukan kesimpulan hukum bahwa tindak pidana telah terbukti.
Untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, proses pengiriman, identitas pengirim, pihak yang membuat dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang namanya dicantumkan.
Pihak GOLBE berharap aparat dapat menelusuri persoalan tersebut secara objektif. Selain menyangkut penggunaan nama organisasi, pencantuman nama desa tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Redaksi Berita Merdeka Online berupaya menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang diduga sebagai pengirim atau pembuat surat sebagaimana dimaksud oleh GOLBE.
Apabila dalam perkembangan penanganan perkara terdapat keterangan resmi dari Polres Bengkulu Tengah maupun pihak lain yang berkepentingan, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.
Pewarta: Jhon Trabas
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan