BENGKULU UTARA, Beritamerdekaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan anggaran daerah sebelum Raperda memasuki proses persetujuan bersama dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Bengkulu Utara H. Sumarno hadir secara langsung dalam rapat tersebut. Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara H. Fitriyansyah.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah.

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara membahas pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

 

Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengenai hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya.

Setelah laporan Banggar disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Pandangan akhir fraksi merupakan bagian dari proses politik anggaran di daerah. Dalam penyampaiannya, setiap fraksi memberikan sejumlah pandangan, catatan, masukan maupun harapan terhadap arah perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Substansi pandangan fraksi diarahkan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan pemerintah daerah dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Proses pembahasan Raperda Perubahan APBD sebelumnya telah dilakukan melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD. Setelah tahapan pembahasan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sikap dan catatan melalui forum paripurna.

Penyelenggaraan rapat tersebut juga menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan pembahasan dan pengawasan terhadap kebijakan keuangan daerah.

Kehadiran Wakil Bupati H. Sumarno secara langsung menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pembahasan agenda perubahan APBD bersama DPRD.

Di sisi lain, Bupati Arie Septia Adinata tetap mengikuti jalannya rapat melalui sarana komunikasi jarak jauh. Keikutsertaan secara daring dilakukan karena kepala daerah tersebut sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar daerah.

Dengan demikian, unsur pemerintah daerah tetap mengikuti proses rapat paripurna meskipun Bupati tidak hadir secara fisik di ruang sidang.

Rapat berlangsung dalam suasana tertib. Seluruh tahapan agenda dilaksanakan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.

Penyampaian pandangan akhir fraksi menjadi salah satu tahapan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD 2026.

Setelah tahapan tersebut, Raperda selanjutnya diarahkan menuju proses persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Setelah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme, dokumen tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui proses berjenjang tersebut, perubahan APBD diharapkan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.

Pembahasan Perubahan APBD memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan penyesuaian kebijakan pendapatan dan belanja pemerintah daerah dalam tahun berjalan.

Karena itu, setiap proses pembahasan anggaran membutuhkan keterbukaan, akuntabilitas dan kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Forum paripurna juga menjadi ruang bagi fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan kebijakan anggaran yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.

Catatan dan masukan yang disampaikan dalam forum tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses menuju pengambilan keputusan bersama.

Dengan berakhirnya agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026 berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Seluruh proses tersebut diharapkan berjalan transparan dan akuntabel sehingga kebijakan perubahan anggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Bengkulu Utara. (Adv/Yaap)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.