Salah satu sudut lokasi Tanah Ulayat yang digarap anak nagari Mungo dan dikatakan oleh Datuak Pucuak terkena akan di eksekusi

Limapuluh Kota, Berita Merdeka Online — Beberapa kekeliruan sikap ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Mungo Arnedi Dt.Rajo Malikan Nan Panjang yang sebagai Datuak Pucuak Adat dalam nagari, akhirnya meminta maaf kepada anak kemenakan yang menggarap tanah Ulayat yang ada di kebun sayur yang bersebelahan dengan asrama angkatan darat Denzipur.2.

Pertama kekeliruannya membuat surat undangan yang ditujukan kepada 19 orang penggarap Tanah Ulayat dengan acara Mediasi berarti KAN adalah bertindak sebagai penengah dalam penyelesaian kasus antara dua orang yang tengah berperkara.

Setelah disentil dalam pertemuan di Balai Adat tempat dilakukan acara, maka Datuak Pucuak kembali meluruskan maksud surat tersebut adalah untuk Musyawarah bukan Memediasi terkait dengan kasus Perdata antara KAN Mungo dengan Bupati Limapuluh Kota.

Oleh karena kasus perdata ini sudah ingkrah yang dimenangkan oleh KAN Mungo setelah melalui proses banding ke PT Sumbar dan MK, hanya tinggal pelaksanaan eksekusi PN Payakumbuh.
Oleh karena objek perkara tengah digarap anak nagari khususnya jorong Indobaleh, maka Datuak Pucuak bersama ninik-mamak dalam nagari memperlakukan warganya bagaikan orang bersalah besar dihadapkan ke sidang Adat di atas Balai dan di suruh duduk bersila di tangah-tengah ruangan yang dikelilingi oleh puluhan ninik-mamak lainnya dan diawasi oleh beberapa orang aparat kepolisian yang seolah-olah situasi tidak aman.
Pada hal ini terjadi karena tidak adanya sama sekali komunikasi antara anak kemenakan dengan pihak Ninik mamak dalam nagari begitu juga dengan pemerintahan nagari yang seolah-olah nagari ini hanya dikuasai oleh segelintir orang yang berkuasa.

Kasus lain yang mengemuka waktu itu adalah adanya pungutan Liar terhadap warga yang dilakukan Datuak Pucuak bersama Wali Nagari Dt.Rajo Panghulu terkait pembuatan Sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah pusat secara gratis. Tapi ketua KAN melakukan pemungutan uang sebesar Rp.500 ribu/Sertifikat tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Memaksa memintak uang kepada anak nagari asli Mungo yang sudah terlanjur mendirikan rumah di atas Tanah Ulayat sebesar Rp.350 juta juga tidak ada dasar hukumnya ini dilakukan oleh Ketua KAN bersama Wali Nagari Dt.Rajo Panghulu yang rekaman pembicaraannya sudah beredar di tengah masyarakat.

Terkait Pungli yang dilakukan oknum-oknum ini memang diakui oleh Datuak Pucuak, karena KAN tidak punya dana lagi untuk menghadapi kasus Perdata yang dihadapinya.
Apalagi untuk biaya eksekusi memerlukan dana ratusan juta rupiah.
Kasus Perdata yang dihadapi beberapa tahun lalu itu, Alhamdulillah dimenangkan pihak penggugat KAN Mungo seluas 3,2 Ha yang masih digarap dan dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Limapuluh Kota dari 35 Ha tanah Ulayat Mungo di kuasai Pemkab Limapuluh Kota sejak tahun 1950 lebih kurang 35 tahun tanpa dibayar ganti rugi maupun sewanya.

Salah satu sudut lokasi Tanah Ulayat yang digarap anak nagari Mungo dan dikatakan oleh Datuak Pucuak terkena akan di eksekusi

Bagai mana dengan tanah yang lain, sebagian ditempati oleh Angkatan Darat Denzipur.2 PD.Mengatas yang belum juga dibayar ganti ruginya dan ditempati oleh sekolah SNAKMA juga belum mendapatkan penggantian.

Sejak tahun 1980 proses penyelesaian kasus Tanah Ulayat Mungo ini sudah diupayakan oleh Tim 5 orang yang diberikan mandat oleh Ninik-mamak dalam nagari Mungo yakni almarhum H.Juran A. almarhum H.Dt.Rajo Lelo Nan Gamuak, almarhum Suhaimi Dt.Putiah Kuamang , almarhum H.Sawir Ahmad dan Nahar Sago

Kelima orang ini sangat piawai mencarikan penyelesaian tanah ini, agar masyarakat anak nagari bisa menikmati hasil dari Tanah Ulayat ini, sesuai dengan peruntukannya Tanah Ulayat di ranah Minangkabau adalah sepenuhnya untuk kesejahteraan anak nagari.
Secara materi tim 5 belum membuahkan hasil, tapi keberhasilannya adalah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Propinsi Sumbar dan Kabupaten Limapuluh Kota mengakui memang tanah tersebut betul-betul milik Ulayat Nagari Mungo dengan lahirnya sebuah surat Risalah tanah yang ditanda tangani oleh beberapa pejabat terkait.
Ini sudah mempunyai kekuatan Hukum yang dipergunakan untuk menggugat Pemkab Limapuluh Kota, sementara pihak Pemkab Limapuluh Kota tidak mempunyai dokumen apapun selain bukti Kwitansi pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat yang terkena gusur.

Tanah-tanah Ulayat Nagari Mungo cukup luas akan tetapi tidak bisa dinikmati oleh anak nagari, ini akan dikupas pada lain kesempatan pada media ini.******


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.