Asahan, BeritaMerdekaOnline.com — Suasana tegang menyelimuti halaman Kantor Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.20 WIB. Puluhan warga berkerumun menyaksikan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap orangtua kandung yang diduga dilakukan oleh Leni (38), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) Asahan.

Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh pihak Polres Asahan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kisaran dan penasihat hukum tersangka, serta disaksikan oleh sejumlah wartawan dan masyarakat setempat.

Warga tampak penasaran dan geram saat melihat langsung tersangka yang tega melakukan kekerasan terhadap orangtuanya sendiri. “Kami tidak percaya ada anak kandung yang bisa berbuat sekejam itu,” ujar seorang warga di lokasi.

Tersangka Leni (38) ASN Kemenag Asahan jalani rekonstruksi kasus penganiayaan orangtua di Kantor Desa Tanjung Alam, Sei Dadap.

Berdasarkan pantauan tim Berita Merdeka Online, terdapat delapan adegan rekonstruksi yang diperankan langsung oleh tersangka Leni. Adegan pertama memperlihatkan tersangka datang ke rumah orangtuanya, kemudian memaki korban dengan kata-kata kasar. Adegan berikutnya memperlihatkan tersangka merusak dua kaca pintu kamar tamu, dan berujung pada tindakan mendorong orangtuanya hingga terjatuh ke parit, menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh korban.

Pada adegan terakhir, Leni berusaha menjelaskan bahwa ia tidak sengaja mendorong, melainkan menepis tangan sang ayah yang disebutnya hendak membuka jilbabnya. Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh korban, S (68). “Saya tidak ada membuka hijabnya. Dia yang mendorong saya sampai jatuh,” tegas korban saat proses rekonstruksi.

Pihak kepolisian dan kejaksaan akhirnya menggunakan pemeran pengganti untuk memperagakan ulang adegan yang dianggap sensitif, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepala Dusun setempat, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya damai antara kedua pihak. Namun, upaya mediasi gagal, karena tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban. “Karena tak tercapai perdamaian, kasus ini pun dilanjutkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, korban S (68) mengaku sudah terlalu sakit hati atas perlakuan anak kandungnya. Ia menceritakan bahwa selain melakukan penganiayaan, Leni juga meminjam uang Rp150 juta dengan menggadaikan karpeg milik korban kepada pihak ketiga. “Awalnya dia janji mau bayar. Beberapa bulan dibayar, setelah itu marah-marah tiap ditagih,” tutur S dengan nada sedih.

Usai rekonstruksi, tersangka Leni bersama suaminya langsung meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat. Pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Asahan. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi semua agar tidak mudah mengabaikan nilai-nilai moral dan kasih sayang dalam keluarga. (DODI ANTONI)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.