Kepahiang, Berita Merdeka Online — Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP membuka kegiatan sosialisasi program Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penerapan pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Acara berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang pada Rabu (26/11/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri para camat, lurah, kepala desa, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak di era digital saat ini.
Dalam sambutannya, Bupati Zurdi Nata menegaskan bahwa transformasi digital layanan publik harus terus dilakukan untuk memastikan penerimaan pajak daerah berjalan lebih efisien dan akuntabel.

“Pembayaran melalui QRIS dapat meminimalkan potensi tunggakan pajak oleh wajib pajak. Selain praktis, QRIS merupakan strategi daerah dalam memperluas implementasi transaksi non-tunai sehingga penerimaan pajak daerah semakin akuntabel,” tegas Bupati.
Pemerintah menilai QRIS sebagai sistem pembayaran yang aman, cepat, dan mudah dijangkau, bahkan hingga tingkat desa. Masyarakat cukup memindai kode QR untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu antre di loket pelayanan.
Bupati meminta seluruh peserta sosialisasi untuk menjadi penyambung informasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing agar layanan digital ini benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak.
“Jangan sampai program strategis seperti ini tidak diketahui masyarakat. Sampaikan biar semua warga makin mudah bayar pajak,” pinta Bupati.
Dengan kemudahan akses pembayaran, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) untuk mendorong percepatan dan pengawasan penerimaan pajak daerah.
“Satgas PAD ini bertugas membantu masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah. Fokusnya jelas: mengejar target PAD dengan pelayanan yang lebih cepat dan dekat,” ungkapnya.
Dengan meningkatnya penerimaan PAD, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan di sektor publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah daerah juga mendorong kolaborasi bersama perbankan, aparat wilayah, hingga tokoh masyarakat untuk menciptakan ekosistem pajak yang transparan dan didukung seluruh pihak.
Melalui transformasi pembayaran pajak berbasis QRIS ini, Pemkab Kepahiang menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan berpihak pada kemudahan layanan publik. (Adv)




Tinggalkan Balasan