Blitar Kota ,berita merdekaonline.com — DPRD Kota Blitar menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas atau Smart City dapat diselesaikan pada 2026.

Pembahasan regulasi tersebut mulai dimatangkan melalui konsultasi publik naskah akademik dan rancangan peraturan di Gedung Graha Paripurna, beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim menjelaskan, Raperda Kota Cerdas merupakan inisiatif DPRD untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan program Smart City di Kota Blitar.

 

“Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pelaksanaan program dan penganggarannya, sejalan dengan arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” katanya, Kamis (29/10)

Menurutnya, konsep Kota Cerdas harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, DPRD melibatkan berbagai unsur dalam konsultasi publik.

Syahrul menyampaikan, setelah konsultasi publik, Raperda tersebut akan kembali dibahas oleh legislatif bersama eksekutif sebelum dikonsultasikan ke gubernur. Masukan dari para peserta akan dirangkum tim penyusun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan regulasi.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan pada 2026. Meski demikian, proses akhir tetap bergantung pada penyelesaian evaluasi di tingkat provinsi. (ADV/Marlin)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.