Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Kejaksaan Negeri Padang Panjang bersama Pemko Padang Panjang menggelar Focus Group Discussion (FGD) melalui Program Jaksa Sahabat Guru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan guna meningkatkan kesadaran serta pemahaman hukum di kalangan tenaga pendidik.
FGD secara resmi dibuka oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, BSBA, dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H. Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala seksi dan jajaran pegawai Kejari, perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Kementerian Agama Padang Panjang, para kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMA se-Kota Padang Panjang, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang, Nasrul, S.H., M.Si., selaku panitia pelaksana, dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Program Jaksa Sahabat Guru. Ia menilai program tersebut sebagai langkah preventif yang penting, mengingat tugas guru kini tidak hanya sebatas proses belajar mengajar, tetapi juga mencakup pengelolaan anggaran, administrasi, serta berbagai kegiatan sekolah yang berimplikasi hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kepala sekolah dan tenaga pendidik memperoleh pemahaman komprehensif terkait potensi risiko hukum serta langkah pencegahannya, sehingga dapat bekerja secara profesional tanpa rasa khawatir,” ujarnya.
Sementara itu, Adhi Setyo Prabowo mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya kekhawatiran di kalangan kepala sekolah terkait oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), jurnalis, maupun LSM, yang melakukan tekanan dengan ancaman pelaporan demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Padang Panjang tidak mentolerir segala bentuk intimidasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan nama aparat penegak hukum. “Kami mengimbau agar para kepala sekolah tidak ragu berkoordinasi dan melaporkan apabila menghadapi praktik seperti itu. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan-tindakan semacam ini,” tegasnya.
Menurutnya, melalui Program Jaksa Sahabat Guru, kejaksaan hadir tidak hanya dalam fungsi penindakan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan. Program ini diharapkan mampu meminimalisir potensi tindak pidana korupsi serta mendorong tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hendri Arnis menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai sinergi antara kejaksaan dan dunia pendidikan menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sekolah yang berintegritas.
“Dengan adanya pendampingan dan pemahaman hukum, para guru tidak lagi merasa khawatir dalam menjalankan tugas tambahan di luar fungsi mengajar, melainkan semakin percaya diri dan profesional,” katanya.
Pada sesi materi, Jaksa Fungsional Andrille Firsa, S.H., M.H., memaparkan berbagai modus tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, antara lain laporan fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up dana, pungutan liar, pemotongan anggaran, penggelapan, hingga penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan sekolah.
Selain itu, dipaparkan pula peran jaksa di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber terkait potensi permasalahan hukum yang kerap muncul dalam pengelolaan sekolah. FGD berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Secara umum, kegiatan ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan pemahaman hukum di kalangan tenaga pendidik, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan administrasi sekolah. Program Jaksa Sahabat Guru dinilai efektif sebagai sarana preventif untuk meminimalisir potensi tindak pidana korupsi melalui pendekatan persuasif dan edukatif, sekaligus memperkuat sinergitas antara kejaksaan dan Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan