Wako Yota Balad, pimpin Rapat Pembahasan TPP.
Pariaman, Berita Merdeka Online — Menindaklanjuti Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Pariaman rapat di ruang rapat walikota Pariaman, Selasa (27/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad didampingi Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi, Sekdako Pariaman, Mursalim, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD beserta jajaran di instansi masing-masing.
“Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencari formulasi bagaimana meningkatkan kinerja dan disiplin ASN dilingkungan Pemko Pariaman serta mengevaluasi kembali besaran TPP yang sudah ASN ,” ujar Walikota Pariaman, Yota Balad dalam sambutannya.

Yota Balad menyebutkan, ada 3 indikator pengukuran kinerja ASN yang telah rencanakan, pertama pengukuran kinerja ASN berdasarkan kinerja utama+kinerja tambahan+perintah pimpinan, kedua kinerja berdasarkan capaian kinerja perbulan (E-Kinerja BKN) dan yang ketiga kinerja berdasarkan capaian kinerja instansi.
Dari ketiga indikator ini, berbagai masukan dan rekomendasi dari peserta rapat mengerucut kepada pengukuran kinerja berdasarkan capaian kinerja perbulan (E-Kinerja BKN) penilaian melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
(R/KN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan