Pangkalpinang, Beritamerdekaonline.com — Gudang minuman beralkohol di kawasan Kampung Jeruk, Kec. Pangkalanbaru, Bangka Tengah, disorot setelah diduga menjadi pusat distribusi minuman keras ilegal ke sejumlah tempat hiburan malam.

Pantauan lapangan menunjukkan aktivitas keluar masuk kendaraan yang membawa kardus minuman beralkohol golongan B dan C tanpa label resmi izin edar.

Sumber media ini menyebutkan, distribusi berlangsung hampir setiap hari ke tempat hiburan seperti Blackout dan kawasan MRP Beach.

“Barang dikirim malam hari. Itu pola agar tidak menarik perhatian,” ujar sumber.

Selain dugaan pelanggaran perizinan, muncul informasi adanya dugaan setoran “uang koordinasi” agar aktivitas tersebut berjalan lancar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun aparat terkait belum memberikan klarifikasi.

Pemerhati sosial Ato meminta aparat segera turun ke lapangan.

“Kalau ini dibiarkan, maka hukum seolah hanya formalitas,” tegasnya. (S4F)

Gudang minuman beralkohol di kawasan Air Itam Pangkalpinang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi