Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Bengkulu bersama pengurus pusat melakukan audiensi dengan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas dan menyampaikan laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

KAMMI Bengkulu Audiensi dengan Menteri HAM, Desak Audit Dugaan Pelanggaran HAM oleh PT DDP di Mukomuko.


‎Ketua Umum KAMMI Wilayah Bengkulu, Ricki Pratama Putra, menyerahkan laporan masyarakat Kecamatan Malin Deman yang berisi dugaan tindakan penggusuran paksa, kekerasan, serta kriminalisasi terhadap masyarakat adat Pekal dan para petani. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.

‎“Kasus di Malin Deman ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat dan petani kecil. Kami meminta negara hadir untuk menegakkan keadilan,” ujar Ricki seusai pertemuan, di Kantor Kementerian HAM RI, Senin (10/11/2025).

‎Menanggapi laporan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyambut baik inisiatif KAMMI dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan HAM di sektor agraria. Ia langsung memerintahkan Direktur Jenderal Pelayanan HAM untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

‎“Mulai tahun depan, Kementerian HAM akan melaksanakan audit HAM secara menyeluruh terhadap sejumlah korporasi. Kami juga akan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, dan saya meminta KAMMI turut mengawal prosesnya di DPR RI,” ungkap Natalius Pigai.

‎Dalam pertemuan itu, KAMMI juga mendesak agar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) diintegrasikan ke dalam Peraturan Presiden tentang Uji Tuntas HAM bagi Korporasi yang tengah disusun pemerintah. Menurut KAMMI, kepatuhan terhadap prinsip FPIC harus menjadi indikator utama dalam audit HAM terhadap perusahaan, guna menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

‎Selain menyampaikan laporan, KAMMI Wilayah Bengkulu juga menyatakan dukungan penuh terhadap program Kementerian HAM, seperti Desa Sadar HAM dan Kampung Redam (Rekonsiliasi dan Perdamaian). Program tersebut dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dan mencegah terjadinya konflik sosial di tingkat desa.

‎Melalui audiensi ini, Ricki Pratama Putra yang juga Direktur AKAR Law Office sekaligus mewakili Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) menegaskan tuntutannya agar pemerintah segera melakukan audit HAM terhadap PT DDP dan PT Bina Bumi Sejahtera (PT BBS), serta menghentikan perpanjangan izin HGU PT BBS karena diduga melanggar hak-hak masyarakat.



Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.