MATENG, Berita Merdeka Online – Kasus dugaan penipuan dengan modus gadai kebun sawit di Kabupaten Mamuju Tengah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat, Senin (9/2/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulbar, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Dua orang petani, Jusman dan Bagus Haryono, menjadi pelapor utama dalam perkara ini. Keduanya mengaku mengalami kerugian finansial akibat praktik gadai kebun sawit yang diduga mengandung unsur penipuan dan/atau penggelapan.

Berdasarkan laporan, Jusman mengalami kerugian sekitar Rp60 juta, sementara Bagus Haryono sekitar Rp50 juta. Jika digabungkan dengan tiga korban lainnya, total kerugian lima orang korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami menyerahkan uang karena yakin sawit itu milik H. Hawa. Hasan adalah ponakannya, bekerja dan tinggal serumah. Transaksi pun dilakukan di rumah H. Hawa, sehingga kami tidak menaruh curiga,” ujar Jusman kepada wartawan.

Pelapor kasus dugaan penipuan gadai sawit saat membuat laporan di Polda Sulbar

 

Dalam laporan polisi, para korban menyebut nama Hasan dan H. Hawa bin Sawara sebagai pihak yang diduga terlibat. Modus yang digunakan adalah penawaran gadai kebun sawit dengan alasan kebutuhan biaya pengobatan suami H. Hawa.

Adapun objek gadai yang ditawarkan masing-masing seluas 1,5 hektare kepada Jusman dan 1 hektare kepada Bagus Haryono. Kesepakatan awal menyebutkan bahwa para pelapor diperbolehkan memanen hasil sawit hingga uang gadai dikembalikan.

“Namun baru beberapa kali panen, kami dilarang masuk kebun. Uang juga tidak dikembalikan sampai sekarang,” ungkap Bagus Haryono.

Kepercayaan korban semakin kuat karena secara sosial, kebun sawit tersebut diketahui masyarakat setempat sebagai milik H. Hawa bin Sawara. Permasalahan muncul ketika korban dilarang memanen kembali, sementara Hasan sulit dihubungi dan diduga menghilang.

Tim pendamping non-litigasi dari Jaringan Advokasi Masyarakat Cendekia (JAMC) menilai laporan tersebut mengandung indikasi kuat tindak pidana.

“Mengacu pada laporan polisi yang diterima SPKT Polda Sulbar, peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar perwakilan JAMC.

Menurutnya, unsur pidana terlihat dari adanya bujuk rayu, penyerahan uang, larangan sepihak untuk panen, serta tidak adanya pengembalian dana. Selain itu, pengakuan bahwa Hasan bertindak sebagai suruhan dan fakta transaksi dilakukan di rumah pemilik kebun dinilai memperkuat konstruksi pidana.

Para pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan perlindungan bagi petani sebagai pihak yang dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, H. Hawa bin Sawara, telah dikonfirmasi oleh media namun belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.