Muarateweh, Beritamerdekaonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara ini digelar di Aula Hayak Tamara Hotel pada Sabtu (21/9/2024) dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, komisioner KPU, serta perwakilan berbagai elemen masyarakat dan lembaga terkait.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, memimpin rapat tersebut dengan didampingi komisioner KPU lainnya. Dalam sambutannya, Siska menjelaskan bahwa KPU sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 115.091 orang. Selama satu bulan, DPS ini akan diperiksa dan diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi DPT.

“Berbeda dengan tahapan pemilu sebelumnya, kali ini kami hanya memiliki waktu satu bulan untuk menetapkan DPT dari DPS. Ini adalah waktu yang sangat singkat, jadi proses harus cepat dan tepat,” tegas Siska.

Sosialisasi DPS, lanjutnya, sudah dilakukan di tingkat desa dan kelurahan, di mana KPU melibatkan tokoh masyarakat, Ketua RT, dan tokoh adat untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat telah terdaftar. Hal ini penting karena setelah DPT ditetapkan, tidak ada lagi perubahan hingga hari pemungutan suara.

Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, Siska menegaskan bahwa mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan syarat memiliki KTP setempat. “Namun, KTP antar desa atau antar kecamatan tidak diperbolehkan,” tambahnya dengan tegas.

Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPT adalah penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diperuntukkan bagi warga yang terpaksa memilih di TPS lain karena tugas atau pekerjaan. Warga yang ingin mengurus pindah memilih ini harus sudah terdaftar di DPT awal dan wajib melampirkan surat tugas sebagai bukti.

Siska juga menekankan bahwa Oktober 2024 akan menjadi bulan yang sibuk bagi KPU. Selain mempersiapkan logistik pemilihan, KPU juga membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 17 hingga 28 September 2024. KPPS yang terpilih akan mulai bekerja dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

“Pendaftaran KPPS ini terbuka untuk umum. Kami berharap media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat yang berminat bisa segera mendaftar,” tutup Siska. (Car)