KSP Rizki Abadi Bandung, Diduga Palsukan Data dan Gandakan Jaminan Nasabah

Foto : Keempat nasabah KSP RA saat mendatangi kantor Advokat Tjahyono SH dan Rekan, kemarin (Hery Priyantono)

PURWOREJO, BMonline – Sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menamakan dirinya KSP Rizky Abadi (RA) digugat oleh sejumlah nasabahnya asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pasalnya, disinyalir KSP RA yang berkantor pusat di Bandung Jabar ini, melakukan tindakan penggandaan jaminan dan penalsuan data para nasabahnya.

Modusnya yakni jaminan nasabahnya berupa SK Pensiunan, dipinjamkan kembali kepada bank-bank chaneling KSP RA disejumlah kota-kota besar.

Empat orang wanita istri dan janda Purnawirawan TNI dan Polri tersebut,  kepada wartawan BM Online, mengaku sangat dirugikan karena nama,  dan tanda tangan mereka diduga dipalsu serta SK Pensiun mereka dijadikan agunan kembali oleh pihak RA di sejumlah bank-bank besar,  seperti Bank Bkp (inisial),  Bank Mes (inisial), serta beberapa bank lainnya.

“Saya tahunya kalau nama saya digunakan untuk pencairan kredit lagi saat saya meminta klarifikasi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Cabang Yogyakarta,” ucap Bu Lasminah (55), sambil menunjukkan lembaran kertas berlogo resmi Kantor OJK Yogyakarta.

Nama Lasminah,  tertera sebagai nasabah di dua bank nasional, yakni Bank Bkp dan Bank Bkp Syariah. Dan muncul jumlah pencairan sebesar Rp 172, 171 juta.

Hal yang sama dilakukan oleh Bu Sunariyah,  yang mendapatkan kuasa dari Suaminya. “Suami saya sakit,  jadi saya yang mengurus ini semua. Saya juga kecewa mengapa nama saya muncul di Data OJK sebagai nasabah di dua bank nasional. Padahal saya hanya berhutang kepada KSP RA, ” terang Sunariyah.

Data di OJK menyebut kredit atas nama Sunariyah yang di dua bank sebesar Rp 300 juta an. Sunariyah sendiri setiap bulan masih mengangsur cicilannya sebesar Rp 1,6 juta per bulan.

Hal yang sama dialami oleh Janda Sepuh asal Desa Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi,  bernama Suparti. Wanita berusia 71 tahun ini adalah janda dari Seorang Purnawirawan Polri. “Saya dulu hutang di Koperasi Rizky Abadi tahun 2014 senilai Rp 50 juta. Saya masih mengangsur sebesar Rp 950 ribu tiap bulannya melalui potongan gaji,” beber wanita yang memiliki 14 cucu dan 4 anak cucu buyut ini.

Berbeda dengan Bu Sri Hartati (60) istri dari Suryantoro (Purnawirawan TNI) yang meminta hak pengembalian SK suaminya yang dijaminkan ke RA. Dia sudah lunas hutangnya sejak Bulan Agustus 2019.

“Sampai bulan Februari 2020 jaminan saya belum kembali. Dan anehnya saya masih diminta mengangsur untuk. Bulan September 2019,” ungkapnya.

Foto : Kuasa Hukum Para Nasabah Purworejo, Tjahyono SH menunjukkan Surat Kuasa Nasabah di kantornya, kemarin (Hery Priyantono)
 

Wanita asal Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip ini, mengaku saat ini kondisi suaminya menderita sakit stroke. “Suami saya sakit stroke. Saya berharap Jaminan SK Suami saya dikembalikan,” ucapnya lirih.

Sementara itu Pengacara Senior Purworejo,  Tjahyono, SH dan Rekan,  menambahkan bahwa keempat wanita istri para  Purnawirawan TNI -Polri ini, kesemuanya mengangsur dengan cara dipotong gaji. Dan semua nasabah KSP RA di Purworejo mengambil hak dana pensiun di Kantor Pos Cabang Purworejo dan unit-unit yang ada.

“Petugas Kantor Pos sudah langsung melakulan pemotongan dana sebagai angsuran nasabah ke koperasi Rizky Abadi. Jadi kuat dugaan saya, antara KSP RA dengan Kantor Pos sudah ada kerja sama sebelumnya,” ucapnya.

Terkait dengan kesiapanya menerima kuasa hukum sejumlah nasabah KSP RA,  Tjahyono mengaku sudah memiliki cukup data yang valid. “Hanya perlu melakukan konfirmasi ke beberapa pihak saja. Sudah cukup kuat data kami. Dan ini jelas ada tindakan melawan hukumnya, ” tegasnya. (Hery Priyantono)

Penulis : Hery Priyantono

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics