Blitar, beritamerdekaonline.com — Seorang narapidana kasus narkotika berinisial H meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, Sabtu (10/1/2026). H diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.
Korban sebelumnya dilarikan ke rumah sakit pada Senin (5/1/2026) dalam kondisi tidak sadarkan diri. Tim medis menyatakan H mengalami stroke batang otak yang menyebabkan penurunan kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penganiayaan dilakukan oleh dua narapidana berinisial I dan D di dalam lingkungan lapas. Peristiwa ini memicu perhatian publik karena terjadi di institusi yang seharusnya menjamin keselamatan warga binaan.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Blitar Kota. Aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, termasuk petugas lapas dan sesama narapidana, guna mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Pihak Lapas Kelas IIB Blitar mengungkapkan bahwa insiden ini diduga berawal dari persoalan lama terkait janji pembebasan bersyarat dengan imbalan sejumlah uang yang tidak pernah terealisasi. Korban disebut sempat menyerahkan uang kepada salah satu pelaku, namun janji pembebasan tersebut tidak kunjung terwujud.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian dan mendesak agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan terbuka. Mereka menilai kematian H tidak seharusnya terjadi di lingkungan yang berada di bawah pengawasan penuh negara.
Pengamat hukum menilai peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan pencegahan kekerasan di lembaga pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum menetapkan tersangka. (Merlin)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan