Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Pada Rabu, 24 Desember 2025, sebanyak 3 ton pasir timah dikirim ke smelter MSP, yang terletak di Bangka Belitung. Pengiriman ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pasir timah tersebut berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah di Bangka Tengah. Proses pengiriman ini dilakukan dengan mematuhi semua prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Satgas Timah.

Sopir truk yang mengangkut pasir timah tersebut, yang hanya ingin dikenal sebagai SA, menjelaskan bahwa pengiriman tersebut tidak melanggar hukum. “Bukan ditangkap, tapi diperiksa Satgas Timah di pos Jelitik. Setelah mengetahui kalau pasir timah itu berasal dari IUP di Bateng, maka dilanjutkan untuk dikirim ke smelter,” ungkapnya pada Kamis, 25 Desember 2025.

Pernyataan SA ini muncul sebagai respons terhadap pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa 3 ton pasir timah tersebut ilegal. “Itu tidak benar, karena pasir timah itu legal dari IUP,” tegasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan, terutama dalam konteks yang berkaitan dengan industri pertambangan yang sering kali menjadi sorotan.

Sopir truk SA menunjukkan pasir timah yang dikirim ke smelter MSP.
Foto Ilustrasi: Sopir truk SA saat memperlihatkan pasir timah yang telah diperiksa oleh Satgas Timah sebelum dikirim ke smelter MSP.

Pengiriman pasir timah ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam industri pertambangan. IUP yang dimiliki oleh perusahaan yang mengekstrak pasir timah tersebut telah melalui proses perizinan yang ketat, dan semua aktivitas pertambangan harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Kepala Satgas Timah, yang enggan disebutkan namanya, menambahkan bahwa pemeriksaan di pos Jelitik adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas industri pertambangan di Bangka Belitung. “Kami selalu melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, pengiriman 3 ton pasir timah ke smelter MSP ini tidak hanya memenuhi kebutuhan industri, tetapi juga menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di Bangka Tengah dapat dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.