Lampung, Berita Merdeka Online Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penguatan tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sebagai pedoman dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan jajaran kepolisian di daerah diminta mengambil sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Jajaran juga diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan upaya pencegahan berjalan secara terpadu.

Jajaran kepolisian memperkuat kesiapan personel dan sarana prasarana untuk mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah Lampung.

 

“Dalam Surat Telegram tersebut juga meminta setiap jajaran menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkan praktik tersebut,” ujar Yuni.

Menurut Yuni, pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Karena itu, koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam strategi penanggulangan.

Instansi yang dilibatkan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta unsur terkait lainnya.

Selain koordinasi, upaya teknis juga dipersiapkan, termasuk pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan air sekaligus memperkecil risiko meluasnya kebakaran ketika terjadi titik api.

Polri juga mendorong pembentukan relawan tanggap api. Para relawan nantinya akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan agar mampu membantu melakukan deteksi dini serta pengendalian kebakaran di wilayah masing-masing.

Di tingkat wilayah, Polda Lampung telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan personel dan peralatan dalam kondisi siap digunakan.

Yuni mengatakan Kapolda Lampung telah menginstruksikan jajaran Polres untuk melaksanakan apel siaga. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengevaluasi kesiapan personel sekaligus memeriksa sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam menghadapi potensi karhutla.

Kesiapan juga diperkuat melalui pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta. Selain itu, Polda Lampung mempersiapkan Satgas Aman Nusa II serta operasi kontinjensi sebagai bagian dari kesiapan menghadapi kondisi darurat.

Langkah tersebut diarahkan agar respons terhadap kebakaran dapat dilakukan secara cepat apabila ditemukan titik api atau terjadi peningkatan eskalasi kebakaran di wilayah rawan.

Polri juga menempatkan masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam pencegahan karhutla. Jajaran kepolisian didorong membangun serta mengaktifkan Satgas Karhutla bersama masyarakat di wilayah rawan.

Pendekatan pencegahan juga menyasar sektor pendidikan. Polisi mendorong pembentukan kelas aman asap bagi pelajar sebagai langkah antisipasi apabila kualitas udara terdampak kabut asap.

Selain menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, masyarakat yang terdampak karhutla juga menjadi perhatian melalui rencana pendampingan psikologis.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga pada perlindungan masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk mencegah kebakaran sejak dini, jajaran kepolisian juga diperintahkan meningkatkan patroli di kawasan yang dianggap rawan kebakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar.

Polda Lampung sendiri telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari langkah pencegahan, antisipasi, dan penanggulangan karhutla di wilayah hukumnya.

Selain upaya preventif, kepolisian menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil pemeriksaan terhadap setiap perkara.

Yuni menegaskan seluruh rangkaian langkah tersebut merupakan bagian dari strategi terpadu untuk menghadapi ancaman karhutla.

“Upaya pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tutup Yuni.

Dengan penguatan tersebut, kepolisian berharap potensi karhutla dapat ditekan sejak tahap pencegahan. Koordinasi lintas sektor, kesiapan personel, partisipasi masyarakat, patroli, serta penegakan hukum menjadi rangkaian yang saling melengkapi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Eti)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.