Majalengka, Berita Merdeka Online — Program revitalisasi SDN Cibolerang II, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tengah menuai sorotan. Proyek dengan anggaran sebesar Rp 898.668.669 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, dibentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang diketuai oleh Kepala Sekolah SDN Cibolerang II, Saptaji, S.Pd., yang diketahui juga memimpin dua sekolah sekaligus. Namun, ketika awak media mendatangi lokasi untuk menjalankan fungsi kontrol publik, justru dihadang oleh oknum preman yang mencoba menghalangi tugas jurnalis.
Ironisnya, pihak panitia pelaksana di lapangan memilih bungkam dengan alasan seluruh tanggung jawab ada pada kepala sekolah. Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa P2SP hanya dibentuk sebagai formalitas administratif, bukan pelaksana aktif sebagaimana diatur dalam mekanisme penggunaan dana revitalisasi.

Program Revitalisasi Sekolah sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan, termasuk rehabilitasi bangunan, penyediaan peralatan belajar, serta pembangunan ruang kelas baru. Tujuannya jelas — menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Adapun sasaran utama program ini mencakup tiga hal penting:
- Meningkatkan kualitas fasilitas dan lingkungan belajar di sekolah.
- Menyediakan ruang belajar yang layak dan bermutu bagi setiap anak Indonesia.
- Memperbaiki infrastruktur pendidikan seperti ruang kelas, sanitasi, dan peralatan pendukung.
Namun, praktik di lapangan SDN Cibolerang II justru menimbulkan tanda tanya besar. Bukannya menjadi contoh transparansi publik, proyek bernilai hampir Rp900 juta ini malah diwarnai dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Saptaji, S.Pd., belum memberikan klarifikasi resmi atas peristiwa tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka juga belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa transparansi dana dan pelaksanaan proyek. Sebab, dana revitalisasi sekolah bersumber dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar program revitalisasi benar-benar menyentuh tujuan awalnya — mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar membangun gedung tanpa semangat kepahlawanan dan integritas. (MH)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan