Asahan, Beritamerdekaonline.com — Kediaman/rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Prof. M. Yamin Kisaran ternyata kondisinya tidak layak untuk dihuni hal itu disampaikan pada 28 Februari 2022 saat konprensi pers yang dilaksanakan di Ruang Madani Gedung DPRD Kabupaten. Senin (06/03/2023).
Kepada Awak Media Tim Khusus yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Asahan selaku perwakilan dari Inspektorat Asahan Kabid Irban II Agus Simatupang mengatakan. Berdasarkan hasil survei yang kami telusuri bahwa rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten ternyata kondisinya tidak layak huni.
” Kita bisa melihat dari kamar tidur utama, kamar tidur anak dan ruang tamu keluarga, dapur, kamar mandi serta aula kondisinya sudah tidak layak untuk ditempati dan dihuni”, ungkapnya.
Lanjutnya, kami sudah melaporkan hal tersebut ke H Surya BSc Bupati Asahan dengan Surat Nomor 700/2548 Tanggal 26 Agustus 2020 yang bertandatangan Bupati Asahan yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan dalam pernyataan tertulis terkait perawatan yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya terhadap rumah jabatan Ketua DPRD kabupaten Asahan yang sudah tua yang tidak menghasilkan kondisi bangunan yang lebih patut”, ucapnya.
Kemudian, Agus juga menyampaikan bahwa kondisi pada bagian bangunan seperti dinding, plafon, lantai,pintu, jendela, dan ruangan lainnya tampak rusak tidak etis untuk di tempati dan dihuni semua tertulis dalam surat laporan kepada Bupati Asahan dan isi surat tersebut memerintahkan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan selaku pengguna anggaran untuk mengusulkan anggaran biaya renovasi atau rehab bangunan dalam APBD Asahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Hal itu akan di usungkan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas PUTR telah menganggarkan biaya untuk Renovasi rumah dinas jabatan Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk dimasukan kedalam APBD Asahan Tahun Anggaran 2023″, cetus Agus.
Terpisah, H Baharuddin Harahap SH kepada Beritamerdekaonlinecom menjelaskan klarifikasinya dalam pemberitaan beberapa hari yang lalu terkait alasan tidak dipergunakan atau ditempati selama saya menjabat.
“Saya tidak pernah menolak untuk tinggal dirumah dinas DPRD Kabupaten Asahan namun kondisinya memang tidak memungkinkan untuk di tempati/huni karena banyak bagian-bagian tempat mengalami kerusakan”, kata Ketua DPRD Kabupaten.
Lebih lanjutnya, Dari kondisi bangunan fisik hingga fasilitas lainnya tidak memadai Rumdis Ketua DPRD Asahan dari pihak DPRD sebelum sudah mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan untuk dapat menganggarkan perbaikan rumah dinas untuk jabatan rumah ketua DPRD Kabupaten dan pengajuan usulan tersebut pada tahun 2021-2022 yang lalu tidak di realisasikan karena adanya alasan Refocusing Anggaran”, ucapnya.
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Asahan jika telah mempersiapkan anggaran sebesar 2 Milyar untuk biaya anggaran rehab rusak berat rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten pada tahun 2023. Jadi sekali lagi, Saya berharap kepada semua pihak dapat memahami dan untuk mengerti terkait alasan tidak ditempati atau di pergunakannys rumah dinas tersebut”, pungkas H Baharuddin Harahap SH.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri H Baharuddin Harahap SH Ketua DPRD Kabupaten dan Sekwan DPRD Asahan, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Kadis Kominfo Asahan. (DODI ANTONI)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan