JEPARA, Berita Merdeka Online – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (33), warga Kecamatan Tahunan, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Penangkapan terhadap SG dilakukan pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.
Ia diciduk petugas saat berada di trotoar depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara, dalam posisi sedang menunggu calon pembeli.
Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Achmad Sugeng, menjelaskan bahwa saat ditangkap, SG kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di saku celana sebelah kiri.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SG selama beberapa waktu terakhir.
“SG kami amankan saat tengah menunggu seseorang yang diduga sebagai calon pembeli. Barang bukti sabu kami temukan di saku celananya dalam bungkus rokok,” ungkap AKP Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (15/7/2025).
AKP Sugeng menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SG bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai perantara dan pengedar.
Ia telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama beberapa bulan terakhir. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut serta jaringan distribusinya.
“Sampai sekarang kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang dan ke mana saja dia mengedarkannya,” jelas AKP Sugeng.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Polres Jepara akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas AKP Dwi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Masyarakat diimbau melaporkan segala bentuk dugaan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan call center Polri di 110 atau melalui layanan WhatsApp “Siraju” (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam.
“Kami berharap kerja sama masyarakat agar Kabupaten Jepara bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan