Bengkulu, beritamerdekaonline.com – Persidangan perkara perdata antara Desi Heviani melawan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Pada Rabu (20/8/2025), kuasa hukum penggugat, Rustam Efendi, S.H., resmi menyerahkan replik atau jawaban atas eksepsi dan bantahan tergugat.
Dalam dokumen tersebut, pihak penggugat menegaskan menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan tergugat. Gugatan yang diajukan, menurut penggugat, sudah tepat secara hukum dan layak untuk diperiksa lebih lanjut.

1. Kompetensi Absolut: Bukan Kewenangan PTUN
Tergugat sebelumnya beralasan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kuasa hukum penggugat menegaskan objek gugatan adalah tindakan faktual berupa pembongkaran kios, bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Karena itu, perkara ini tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah berkali-kali menegaskan hal serupa.
2. Gugatan Sederhana: Tidak Bisa Dipaksakan
Tergugat juga menyebut perkara ini seharusnya menggunakan mekanisme gugatan sederhana atau small claim court, karena nilai kerugian yang diajukan sebesar Rp300 juta. Namun, penggugat membantah dengan dasar bahwa perkara ini tidak sederhana, sebab menyangkut kebijakan pemerintah daerah, melibatkan banyak pihak, dan membutuhkan keterangan saksi maupun ahli.
3. Legal Standing: Hak Penggugat Masih Melekat
Terkait dalil habisnya izin Surat Keterangan Menempati (SKM), penggugat menyebut hal itu tidak serta merta menghapus hak hukum atas bangunan dan usaha yang telah lama dikelola. Bahkan, Mahkamah Agung dalam putusan sebelumnya menegaskan bahwa pedagang tetap memiliki legal standing meskipun izin administratifnya sudah habis, selama masih menguasai fisik bangunan dan menjalankan usaha.
4. Gugatan Kabur: Tuduhan yang Tidak Tepat
Dalil tergugat yang menyebut gugatan kabur (obscuur libel) juga dibantah. Menurut penggugat, gugatan sudah jelas menunjuk pihak yang bertanggung jawab, yaitu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Adanya keterlibatan pihak lain tidak menghapus tanggung jawab hukum tergugat.
Dalam repliknya, penggugat menekankan bahwa alasan “penataan pasar kumuh” tidak dapat dijadikan pembenar untuk melakukan pembongkaran kios tanpa ganti rugi. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah mengatur dengan jelas bahwa pihak yang kehilangan hak usaha berhak atas kompensasi.
Penggugat mengaku mengalami kerugian Rp300 juta secara materiil, ditambah kerugian immateriil akibat kehilangan lokasi usaha yang strategis. Pemindahan ke kios sementara dinilai tidak sebanding karena mengurangi nilai ekonomi usahanya.
Melalui replik ini, penggugat memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, menyatakan PN Bengkulu berwenang mengadili perkara, serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Sidang perkara perdata bernomor 34/PDT.G/2025/PN.BGL ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Red)




Tinggalkan Balasan