BENGKULU, BERITA MERDEKA ONLINE – Perkara perdata sengketa kepemilikan tanah dengan Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Bgl yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali berlanjut pada sidang ke-5, Kamis (30/7/2026). Dalam agenda lanjutan tersebut, pihak penggugat berharap proses persidangan segera memberikan kepastian hukum setelah seluruh tahapan pembuktian dinilai telah dilalui.
Perkara yang diajukan oleh Eli Yuniarti, warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, telah memasuki tahapan lanjutan setelah sebelumnya berlangsung empat kali persidangan. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, kesimpulan perkara telah disampaikan kepada majelis hakim pada 24 Juni 2026.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat Syakia Ramadhana & Partners menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan sejumlah alat bukti yang dinilai menunjukkan dasar kepemilikan atas objek tanah yang disengketakan.
“Rantai kepemilikan tanah dari Abasri kepada Ibu Eli telah kami uraikan secara jelas dan didukung dokumen-dokumen resmi yang diajukan dalam persidangan. Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat.

Dalam dokumen kesimpulan yang telah disampaikan kepada majelis hakim, penggugat menyebutkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar gugatan, antara lain:
- Surat Pernyataan Garapan tertanggal 14 Desember 1981;
- Surat Keterangan Tanah Nomor 383/S.K/1981 yang ditandatangani pejabat desa, Pasirah, dan Camat;
- SPPT tertanggal 27 Januari 2001 yang disebut sebagai bukti peralihan hak dari Abasri kepada Eli Yuniarti.
Menurut kuasa hukum, seluruh dokumen tersebut telah diajukan sesuai mekanisme persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata.
Pihak penggugat berharap sidang lanjutan dapat menjadi langkah menuju penyelesaian perkara yang telah bergulir selama beberapa waktu di Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Kami telah mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik. Kehadiran kami di setiap sidang merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya memperoleh keadilan,” ujar perwakilan penggugat.
Hingga berita ini diterbitkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masih melanjutkan proses pemeriksaan perkara dan belum membacakan putusan atas sengketa tersebut. (Effen)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan