Jambi, BeritaMerdekaOnline.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menorehkan prestasi dalam memberantas kejahatan migas. Dua sopir truk tangki pengangkut BBM jenis solar olahan ilegal berhasil diamankan dalam operasi pada Sabtu (1/11/2025).
Kasus ini diungkap langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Adi Handoko, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (4/11/2025). Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.
“Pengungkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan BBM dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang akan dibawa menuju Pekanbaru, Riau menggunakan truk tangki bertuliskan PT. NBS,” jelas Kompol Adi.

Petugas kemudian menghentikan truk tangki bernomor polisi BK 8946 GL di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, yang dikemudikan oleh S (69). Tak lama berselang, satu truk lainnya dengan nomor polisi BK 8002 GM diberhentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi, dikendarai oleh RA Rambe (24).
Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku membawa solar olahan ilegal dari kilang minyak tanpa izin di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju garasi PT. NBS di Pekanbaru, Riau. “BBM tersebut tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” ungkap Kompol Adi.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit truk tangki berisi masing-masing 16.100 liter dan 16.489 liter solar olahan, lengkap dengan dokumen kendaraan (STNK). Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Adi menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini juga bagian dari upaya menjaga stabilitas energi dan mencegah kebocoran distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.
Penulis : Moh Basori.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan