Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Dalam rangka upaya membasmi peredaran Narkoba di Kabupaten Padang Lawas, dan sebagai upaya menindak lanjuti keberhasilan sebelumnya, tempo Dua Minggu terakhir mulai dari pelaku Penanam Ganja, Pengedar dan DPO Bandar Narkoba berhasil di tangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., Melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., kepada awak media, kemaren Minggu (09/11/2025) mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
Dikatakannya, Pada Hari Jum’at 31 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib Satres Narkoba berhasil mengamankan
Pria inisial MR, (38), warga Desa Menanti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas, saat berada dirumahnya.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 3 batang ganja dengan rincian, 1 (satu) batang narkotika jenis ganja yang di cabut dari tanah dibelakang rumah, dengan panjang 200 (dua ratus) cm., 1 (satu) batang narkotika jenis ganja yang dicabut dari tanah dibelakang rumah, dengan panjang 70 (tujuh puluh) cm., dan 1 (satu) batang narkotika jenis ganja yang ada di dalam pot bunga bewarna hijau dengan panjang 60 (enam puluh) cm berada di belakang rumah.

Kemudian, pada Hari Kamis 06 Nopember 2025 sekira pukul 00,30 Wib saat berada di Lapangan Merdeka Kota Medan, seorang Bandar yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Alwin inisial AHSH juga berhasil di tangkap.
Dimana, AHSH (28) DPO Bandar Sabu Palas, Tak Berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Medan ini sudah sekitar Tiga Tahun lamanya menjadi Bandar Narkotika jenis Sabu
Dianya berprofesi sebagai Wiraswasta, warga LK III, Kelurahan Pasar sibuhuan, kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas),
Sehingga mimpi AHSH jadi Miliarder dari hasil bandar Jual sabu pun kandas dibalik jeruji besi. Bersama AHSH Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil menyita 2 unit HP yg digunakannya untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Hal inipun turut diungkapkan Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., mengatakan pengungkapan ini berawal pada hari Rabu tanggal (05/11/2025) sekira pukul 09.00 wib tim opsnal satresnarkoba polres Palas mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya AHS Alias Alwin yg merupakan DPO kasus narkotika jenis sabu sabu dengan peran sebagai bandar diketahui berada di sekitaran Kota Medan.
Selanjutnya, kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, menindak lanjuti informasi tersebut 4 personil Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh kasat resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dan kanit 1 Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju ke Kota Medan untuk melakukan penyelidikan keberadaan AHSH.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya Pada hari Kamis tanggal (06/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wib tim opsnal berhasil menangkap AHSH yang sedang bersantai di lapangan Merdeka kota Medan dan berhasil menyita 2 unit HP yang digunakannya utk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika”. Ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi AHSH mengakui sudah menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu sekitar 3 tahun lamanya dan menerangkan mendapatkan sabu sabu dari bandar sabu sabu yang berada di daerah Tanjung Balai dengan inisial R dan O.
Selanjutnya diedarkan di daerah Palas, terakhir kali mengedarkan sabu sabu di daerah palas pada hari Senin tanggal (09/05/2025) pukul 23.30 Wib di salah satu kamar hotel yang berada di daerah Banjar Raja Sibuhuan.
Narkotika jenis sabu sabu yang dibagi dan diedarkan dikamar hotel tersebut sebanyak 1 kg, salah satu pengedar nya adalah dengan inisial SMH dan yang bersangkutan berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Palas pada hari Selasa tanggal (10/05/2025) pukul 14.00 Wib di rumah kontrakan yg berada di Sibuhuan Julu dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 96,18 gram.
Setelah berhasil menangkap SMH Tim opsnal langsung mengejar AHSH ke kamar hotel tersebut namun yang bersangkutan sudah melarikan diri, di kamar hotel tersebut ditemukan 1 buah plastik pembungkus narkotika warna kuning merk GUANYINWANG, beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar dan sedang, 1 buah pisau carter dan 2 buah sendok.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini AHSH telah ditahan di RTP Polres Palas”. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu PARLIN Azhar Harahap, SH, MH.
Tidak sampai disitu, Jum’at 07 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara juga berhasil menangkap seorang Pengedar Narkoba di Desa Ujung batu l, Kecamatan Hutaraja Tinggi, kabupaten Padang Lawas.
Tersangka yang di ketahui berinisial W, (31), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Desa Ujung batu l, Kecamatan Hutaraja Tinggi, kabupaten Palas di amankan setelah di dapati informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Barang Bukti yang didapatkan dari tangan tersangka W berupa 20 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,48gram bruto., 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah handpone merk vivo y 28, 2 buah sendok sabu, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp.190.000,-, 1 buah tas dada warna hitam, 1 buah tas timbangan kecil warna hitam dan 1 buah kotak berwarna hijau.
Mendapatkan Informasi tersebut, sebagai Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin oleh KBO Ipda Eben Pakpahan melakukan penyelidikan di lokasi sesuai dengan informasi yang diterima.
”Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam sekitar pukul 14.00 Wib tim opsnal berhasil menangkap seorang laki laki yang diketahui berinisial W di pinggir sungai, pada saat ditangkap pelaku seorang diri dan sedang duduk sambil menunggu pembeli yang datang. Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas melakukan penangkapan dan berhasil mengamakan seorang pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial W dan berhasil menyita barang bukti seperti tersebut diatas.
Selain itu, dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Pelaku juga menerangkan sudah menjalani profesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu sekitar 2 bulan lamanya dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.800.000. setiap berhasil menjual 10 gram .
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut”. Tandas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka TP narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Palas.
“Para Tersangka sudah berada di Polres Palas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Palas. Langkah ini di ambil untuk melengkapi proses hukum terhadap mereka selaku tersangka”. Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan selaku Humas Polres Palas. (Bonardon)




Tinggalkan Balasan