Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com — Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkulu Utara yang sebelumnya terjerat perkara pidana.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024, berdasarkan penelaahan dokumen Surat Keputusan (SK) BKPSDM Bengkulu Utara, putusan pengadilan, serta permintaan keterangan kepada Bidang Pembinaan BKPSDM. Ketiga PNS dimaksud masing-masing berinisial DRA, NRA, dan HBU, yang tersangkut kasus hukum dalam rentang waktu 2023–2024.

Rincian Status Tiga PNS yang Menjadi Temuan BPK
1. DRA – PNS Kantor Camat Air Besi
- Diberhentikan sementara sebagai PNS karena ditahan sebagai tersangka tindak pidana terhitung mulai (TMT) 3 Agustus 2024, berdasarkan SK Nomor 800.1.6.5/2534/BKPSDM/2024, dengan pembayaran penghasilan 50 persen.
- Putusan penyidik Polres dinyatakan inkrah TMT 6 Desember 2024, Nomor SPPP/52/XII/Res.1.19/2024/Reskrim.
- Diaktifkan kembali sebagai PNS yang tidak diberhentikan TMT 1 Februari 2025, SK Nomor 800.1.6/88/BKPSDM/2025.
2. NRA – PNS Dinas Perkim Bengkulu Utara
- Diberhentikan sementara sebagai PNS TMT 13 November 2023, SK Nomor 800.1.6.5/1169/BKPSDM/2023, dengan penghasilan 50 persen.
- Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dinyatakan inkrah TMT 22 Februari 2024, Nomor 445/Pid.B/2023/PN Bgl.
- Diaktifkan kembali sebagai PNS TMT 1 Februari 2025, SK Nomor 800.1.6/89/BKPSDM/2025, setelah menjalani masa pidana penjara.
3. HBU – PNS/Guru SD Negeri 215 Bengkulu Utara
- Diberhentikan sementara sebagai PNS TMT 21 Januari 2024, SK Nomor 800.1.6.5/227/BKPSDM/2024, dengan pembayaran penghasilan 50 persen.
- Hingga pemeriksaan BPK berakhir, belum terdapat putusan pengadilan yang inkrah.
Terpisah, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati, melalui Kabid Pembinaan Karnento, membenarkan adanya SK terkait ketiga PNS tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta BKAD untuk pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
“Untuk realisasi pengembalian TGR, kami tidak melakukan pemantauan langsung karena itu menjadi kewenangan OPD dan BKAD,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Bengkulu Utara Hendra Depriansyah Putra belum berhasil dimintai keterangan. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan upaya konfirmasi melalui telepon seluler belum mendapat respons.
Berdasarkan laporan BPK Perwakilan Bengkulu tertanggal 23 Mei 2025, ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan bernilai puluhan juta rupiah terhadap tiga PNS tersebut. Dari hasil audit, NRA PNS Dinas Perkim Bengkulu Utara telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada 6 Mei 2025. Namun demikian, masih terdapat sisa TGR yang belum dikembalikan dengan nilai puluhan juta rupiah. (Yapp)




Tinggalkan Balasan