Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Karena telah terbukti tersandung kasus pencabulan terhadap beberapa orang santri salah satu Pesantren di Kecamatan Sosa, akhirnya Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) terpaksa mengamankan dua orang oknum Guru inisial SD dan MS sama sama Warga Kecamatan Sosa.
terkait kasus pencabulan terhadap sekitar kurang lebih 24 orang santri laki – laki, di Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung kepada Awak Media, Selasa (7/3) siang mengatakan, pengungkapan kasus cabul itu, bermula atas dasar laporan salah satu orang tua korban terhadap pihaknya, pada hari Minggu (5/3) lalu.
Dari hasil pemeriksaan tidak lanjut dari laporan orang tua korban tersebut, kedua oknum guru tersebut, ungkap Kasat, telah mengakui perbuatan mereka masing – masing, melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri di pesantren tempat mereka mengajar itu. Perlakuan tak senono ( cabul) dilakukan mereka terhadap sekitar 24 santri yang telah jadi korban, sejak tahun 2022 lalu.
“Kedua tersangka ( SD dan MS) kita amankan untuk proses lanjutan. Dan kepada kedua tersangka itu, dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI, nomor 17 tahun 2016, subsider pasal 6 huruf b, junto Pasal 15 huruf d, e dan g dari Undang – undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana keserasan seksual, dengan ancaman hukuman masing – masing 15 tahun penjara,” terang Kasat. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan