Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur Bengkulu Utara, belum menerima berkas atau laporan masuk terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, pada Gedung Laboratorium 2024.

Kajari melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur BU, Netanya Margareth, SH., MH dikonfirmasi terkait berkas TGR 2024 pembangunan Gedung Laboratorium mengatakan untuk berkas TGR temuan dari BPK RI Bengkulu, pihak kami belum menerima laporan ataupun itu berkas, untuk lebih lanjut bisa dikonfirmasi dengan Kasi Intel (Kastel).”

“Kembali disampaikanya, yang jelas pihak kami belum menerima saat pelimpahan berkas TGR paket gedung Laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara dari Inspektorat tersebut.” Jelasnya menambahkan kepada jurnalis media ini, pada Senin (26/1/2026).

Terpisah seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya Inspektorat BU akan melakukan pemanggilan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) BU, berikut juga pimpinan (Pemilik- red) dari CV. YAH terkait adanya temuan LHP dari pembangunan gedung Laboratorium Dinkes BU, oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Bengkulu di 2024 lalu.”

Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara di Arga Makmur terkait TGR 2024 temuan BPK RI
Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara di Arga Makmur yang menyatakan belum menerima laporan TGR 2024 dari Inspektorat atas temuan BPK RI.

Selain itu juga, nanti pihak kami Inspektorat BU, juga akan berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Bengkulu, dan jika memang benar adanya kita akan menyerahkan hal tersebut ke APH untuk selanjutnya bisa diproses. Ujar Markisman, S.Pi Inspektur Inspektorat yang baru terhitung beberapa bulan menjabat, dengan singkat dikonfirmasi media ini, Selasa (20/01/2026).

“Diketahui jika dihitung, tertanggal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Bengkulu terbit pada tanggal 23 Mei 2025, itu sudah melebihi 60 hari sesuai seperti diketahui rekomendasi dari BPK RI, dan sebaliknya lewat 60 hari adalah batas toleransi administratif, setelah itu temuan BPK berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang ditangani aparat hukum.”

“Catatan, juga hal tersebut tetuang dalam Undang-undang, dimana berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.”

“Adapun temuan dari LHP BPK RI Bengkulu di 2024, dan sejak 2026 ini belum disetor, agar memproses pencairan jaminan pelaksanaan tersebut disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU sebesar Rp. 246.900.233,00 rupiah, dari nilai paket pekerjaan Gedung Laboratorium Dinkes BU, sebesar Rp. 4.978.004.658, dan realisasi 67.24%.”

Lanjut dikutip dalam buku LHP BPK RI pada Tabel lampiran LHP BPK RI, rencana aksi menjelaskan penanggung jawab dan penyetor ke rekening Kas Daerah sebesar Rp. 246.900.233,00 serta melakukan proses pengusulan CV. YAH kedalam daftar hitam atas kegagalan melakukan penyelesaian paket Gedung Lab Dinkes, kutip keterangan dalam LHP.”

“Terpisah pada pemberitaan sebelumnya dikonfirmasi ke BKAD BU, Kaban melalui Hendra Depriansyah Putra Kabid Perbendaharaan mengatakan belum ada masuk, begitu juga pemberitahuan terkait adanya setor 246 juta lebih tersebut ke Kas Daerah. Juga senada disampaikan Nurcholis selaku PPTK pembangunan gedung laboratorium Dinkes BU kepada media ini membenarkan bahwasannya Jminan Pelaksana temuan BPK RI belum disetorkan ke Kas Daerah.” (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.