Lagi!!! Mahasiswa Stmik Akba Gelar aksi di Pelataran Kampus

Makassar – Ratusan Aliansi Mahasiswa Stmik Akba Makassar yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Stmik Akba , MPM Stmik Akba,HIMTI Stmik Akba,Himasisfor Stmik Akba,UKM Mapala Stmik Akba ,UKM UKHMI Stmik Akba,UKM COS Stmik Akba, UKM PMKO Stmik Akba menggelar aksi unjuk rasa di depan pelataran kampus Stmik Akba Makassar ,senin/08/12/19 .

Mereka menuntut birokrasi kampus untuk menstabilitaskan kembali kebijakan-kebijakan yang di tetatpkan olehnya karna tanpa adanya sosialisasi ke pihak mahasiswa yang seakan-akan di bungkam kebebasannya dan dirampas haknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan lebih ironisnya lagi dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan bertentangan dengan pasal 14 uu Perguruan tinggi dan pasal 77 uu dikti tentang organisasi kemahasiswaan Intra kampus.

Massa aksi Aliansi Mahasiswa Stmik Akba juga menuntut beberapa tuntutan seperti, mendesak pihak birokrasi menginternalkan Ukm Pmko, stabilitaskan Kembali aturan aktivitas jam malam, jangan membatasi kami menggunakan fasilitas kampus, copot papan bicara selama keamanan kampus masih ada.

Kami juga menuntut pembatasan penggunaan fasilitas kampus seperti Aula, Projector, dan alat-alat lainnya yang digunakan mahasiswa dan lembaga untuk menjalankan kegiatannya dan juga pengamanan dari pihak security yang tidak maksimal sehingga banyak mahasiswa mengalami kehilangan helm . yang membuat kami kecewa dengan pernyataan wakil ketua 2 Stmik Akba pada saat kami mediasi, yang mengatakan bahwa kehilangan tersebut diluar tanggung jawab pihak pengamanan sehingga pihak tersebut membuat papan bicara diarea parkiran yang redaksi katanya “ Kehilangan Diluar Tanggung Jawab pihak Keamanan Kampus “

ALMAS Stmik Akba juga menyampaikan dalam orasinya persoalan aturan aktivitas jam malam yang hanya sampai 11.00 WITA . kami juga tidak terimah adanya Aturan Jam Malam tersbut karna adanya proses perkulihaan Malam yang sampai jam 11 juga, jadi kami dari pihak lembaga tidak bebas menjalankan ekstra kulikuler dan kokurikuler karna Kampus tidak pernah ada kekosongan untuk proses perkulihaan dari pagi jam 08.00 – 23.00 wita yang dimana aturan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 14 UU Perguruan Tinggi, jadi yang seharusnya dihilangkan itu persoalan perkulihaan malam bukan pembatasa aktivitas mahasiswa yang hanya sampai jam 23.00 wita .

Ujar presiden BEM mahasiswa Stmik Akba selaku Jenlap atas nama misbahuddin tidak akan pernah berhenti berjuang selama apa yang menjadi tuntutan kami di indahkan oleh Ketua Stmik Akba . karna kami sudah megumpulkan semua data failed yang kami anggap kuat untuk membungkam kebijakan tersebut. (Ibe)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics