OJK: Waspada Pinjaman Online Ilegal

Waspada! Pinjaman Online Ilegal.

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK menjelaskan, pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menindak pinjol ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal,” ungkap OJK dalam pernyataan resminya, Selasa (29/6/2021).

Lebih lanjut, OJK juga meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

“OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjol resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” demikian pernyataan OJK dalam rilisnya. (Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics