Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Bongkar Pinjaman Online Ilegal

SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap Kasus Pinjaman Online ilegal dengan modus tindak pidana kesusilaan dan pengancaman disertai pemerasan melalui media sosial WhatsApp. Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan para tersangka bersama barang bukti berupa 150 unit komputer berikut PC nya, 2 (dua) unit handphone dan 1 PC dengan merk yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubdit V/Cyber Kompol Rosyid Hartanto, SH, SIK, MH membenarkan hal tersebut bahwa Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Pinjaman Online Ilegal.

“Benar sekali akhirnya kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Bapak Kapolda sendiri besok Selasa (19/10) yang akan memimpin gelar perkaranya (Press Conference),” ungkapnya, Senin (18/10).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk ke Polda Jateng. Kronologi kejadian yakni pada tanggal 4 Mei 2021 sekira pukul 08.00 wib Korban mendapat link aplikasi Pinjol melalui sms dari 083841568772 yang isi pesan sms http://bit.iy/3bua28h kemudian link tersebut di klik selanjutnya mengisi identitas nama, nomor hp, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi kemudian klik lajutkan tertulis eror.

Kemudian pada tanggal 11 September 2021 sekira pukul 17.00 wib Korban mendapatkan pesan dari nomor whatsapp 081260015xxxx yang isi pesannya disuruh bayar pinjam online Rp 2.200.000,- dan Rp 13.340.000,- yang sudah ditranfer peminjam online SIMPLE LOAN pada tanggal (1/9/2021). Kemudian korban mengecek melalui M-Bangking bahwa tidak ada uang masuk rekening tanggal 1 September 2021 tersebut.

Kemudian Korban ditagih pengguna akun Whatsapp 08126001xxxx, 08384404xxxx, 08953217xxxx, dan 08223639xxxx, dengan penjelasan intinya peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar disebarkan ke semua kontak Korban dengan kata-kata penagihan “Jangan Jadi Maling” editan foto kesusilaan, namun menggunakan wajah korban.

“Karena peristiwa ini korban mengalami trauma. Setelah mendapat laporan dari korban, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol ilegal ini dan penagihan dengan pengancaman,” ungkapnya.

Mekanisme yang dilakukan pada saat melakukan penagihan terhadap nasabah yaitu mengingatkan kepada nasabah melalui pesan whatsapp pada 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo, kemudian apabila nasabah tidak merespon lakukan spam berupa mengirimkan pesan berisi huruf ”P” berkali-kali melalui pesan whatsapp, dan apabila nasabah masih tidak merespon selanjutnya akan mengancam nasabah dengan menghubungi 2 kontak daruratnya (kontak yang didaftarkan oleh nasabah pada saat pengajuan pinjaman yang apabila nomor nasabah tidak aktif maka dialihkan penagihan ke kontak daruratnya).

Dan yang terakhir apabila nasabah masih tidak kooperatif akan mengirimkan poster berupa tulisan open BO (menawarkan diri nasabah dengan mencantumkan nama dan nomor telepon nasabah) dan di bawahnya tampilkan foto wajah dan KTP milik nasabah dengan foto telanjang yang terlihat payudara dan alat genital perempuan. (Lim/Akh)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics