Untuk Memuluskan Aksi Cabulnya, Seorang Pemuda Ancam Sebar Foto “Hot” Pacarnya Ke Media Sosial

MERANGIN, BERITA MERDEKA Online – Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin Berhasil menangkap seorang tersangka Berinisial RM (20) Warga Lrg. Kampar Kel. Pematang Kandis, Kec. Bangko, Kamis (25/1/2024).

Kasat Reskrim Iptu Mulyono,S.H Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengungkapkan , tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada tanggal 11 Juli 2023.

“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara karena Melakukan Persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Aiptu Ruly menjelaskan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, berawal pada tanggal 8 Juli 2023, pelaku menghubungi korban melalui handphone miliknya untuk video call. Disaat video call pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana, untuk diperlihatkan bagian dada dan kemaluan korban. Namun korban menolak permintaan pelaku, pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukalah kalau dak tu aku merajuk,” akhirnya korban menuruti permintaan pelaku. Korban membuka baju dan celananya kemudian di rekam oleh pelaku, kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, maka rekaman yang ada di handphone pelaku mengancamnya akan disebar. Dan korban merasa takut videonya tersebar, akhirnya menuruti permintaan dari pelaku. Akhirnya pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 01.30 WIB dan pintu rumah dibuka oleh korban, dan keduanya melakukan hubungan persetubuhan di teras samping rumah korban sebanyak satu kali.  Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan peristiwa cabul itu ke Polres Merangin.

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsunya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan foto dan videonya, jika tidak mau mengikuti permintaannya,” sambung Aiptu Ruly.

Aiptu Ruly menambahkan, pelaku sendiri sempat melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut. Polres Merangin akhirnya berhasil mendapat informasi kalau saja pelaku sudah pulang kerumahnya. Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di rumahnya, yang berada di Lrg. Kampar, Kec.Pematang Kandis.

“Setelah Satreskrim Polres Merangin mengetahui keberadaannya sudah pulang kerumah, tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku RS (20) di rumahnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Moh Basori).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics