Merangin, beritamerdekaonline.com — Jajaran Polres Merangin kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin bersama tim Opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam praktik tambang emas ilegal beserta sejumlah alat berat dan perlengkapan tambang.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/01/I/Res.5./2026/Reskrim tertanggal 2 Januari 2026.

“Dua orang yang diamankan diduga telah melakukan tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar AKP Eka, Sabtu (10/1/2026).

Polisi menyita alat berat PETI di Kabupaten Merangin.
Petugas Satreskrim Polres Merangin mengamankan excavator dan alat tambang emas ilegal.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Ahyar Rambe dan Ahmad Rangga Romadoni. Mereka diamankan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, saat diduga hendak memindahkan alat dan perlengkapan tambang ke lokasi lain.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merek XCMG warna kuning, satu set mesin dompeng, mesin genset, puluhan galon, selang, karpet penyaring, terpal, serta besi penyaring yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan rekan media mengenai pergerakan alat berat yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku.

“Hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidter.

Polres Merangin menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Penulis : Moh Basori.