Merangin, Berita Merdeka Online — Isu miring yang menyeret nama Polres Merangin terkait dugaan pelepasan alat berat jenis excavator dari kasus tambang emas ilegal (PETI) di Kecamatan Jangkat dipastikan tidak benar. Endang, pemilik alat berat tersebut, secara tegas membantah kabar yang beredar luas di media sosial dan menyebutnya sebagai hoaks yang menyesatkan publik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Endang menegaskan bahwa alat berat miliknya yang sempat diamankan pihak kepolisian hingga kini tidak pernah “dilepas” sebagaimana dituduhkan dalam berbagai unggahan media sosial. Ia menyebut, prosedur yang ditempuh telah sesuai aturan hukum.
“Saya sudah lama mengajukan pinjam rawat pakai barang bukti excavator itu, jauh sebelum Kasat Reskrim yang sekarang menjabat,” ujar Endang, Jumat (23/12/2025).

Endang menjelaskan, perkara alat berat miliknya telah melalui proses gelar perkara khusus di Polda Jambi. Pengajuan pinjam rawat pakai dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah gelar perkara khusus di Polda Jambi, saya mengajukan pinjam rawat pakai barang bukti sebelum tersangka tertangkap. Jika nanti tersangka sudah tertangkap, saya siap menghadapkan kembali barang bukti alat ini,” tegasnya.
Ia menilai, isu yang berkembang di media sosial telah menggiring opini publik secara keliru dan berpotensi merusak nama baik institusi kepolisian, khususnya Polres Merangin. Endang memastikan, tudingan yang menyebut Polres Merangin bermain mata atau melepas barang bukti sama sekali tidak berdasar.
“Banyak postingan dan unggahan di media sosial yang mencoba menjatuhkan nama baik Polres Merangin terkait alat berat milik saya. Itu tidak benar dan bisa dipastikan hoaks,” katanya.
Endang juga mengaku baru kali ini dihubungi media untuk dimintai klarifikasi secara langsung. Ia mempertanyakan validitas informasi yang beredar, mengingat tudingan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, Endang menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menindaklanjuti penyebaran informasi bohong tersebut. Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak yang tidak didukung fakta.
“Saya akan mengambil langkah hukum agar publik mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Jangan sampai opini liar di media sosial merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Endang justru menyampaikan apresiasi kepada Polres Merangin, khususnya kepada IPTU Epi Koto selaku Kasat Reskrim beserta jajaran, yang dinilainya telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur.
“Saya berterima kasih kepada Polres Merangin, terutama IPTU Epi Koto dan anggotanya, yang sudah bekerja sebagaimana mestinya. Jangan malah dituduh yang tidak-tidak,” pungkas Endang.
Penulis: Moh Basori




Tinggalkan Balasan