Asahan, Beritamerdekaonline.com — Dewan Pimpinan Pusat Koalisi LSM dan Awak Media Bersatu Kabupaten Asahan (DPP Kawal Bersatu Asahan) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan, Jumat (30/1/2026). Audiensi tersebut membahas sejumlah laporan masyarakat yang telah disampaikan ke berbagai institusi penegak hukum.

Laporan yang disoroti meliputi dugaan korupsi di tingkat desa dan organisasi perangkat daerah, serta beberapa kasus lain yang menurut LSM perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan Sumut RI, Dodi Antoni, yang juga Bendahara Umum Kawal Bersatu Asahan, menegaskan bahwa audiensi dilakukan karena menilai pelaksanaan pembangunan di sejumlah desa belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Audiensi DPP Kawal Bersatu dan GEMMAKO dengan Kejaksaan Negeri Asahan
Perwakilan DPP Kawal Bersatu dan LSM GEMMAKO saat audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan, Jumat (30/1/2026).

“Berdasarkan hasil investigasi awal dan keluhan masyarakat, kami menilai pengelolaan dana desa di Bahung Sibatu Batu patut dipertanyakan. Selama bertahun-tahun menjabat, pembangunan infrastruktur di sejumlah dusun tidak terlihat signifikan,” ujar Dodi Antoni.

Ia menyebutkan, GEMMAKO menemukan indikasi tidak adanya papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2025, lemahnya pelaksanaan program BUMDes, serta dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Dodi juga mengkritisi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Asahan yang hanya menemukan kelebihan anggaran sekitar Rp114 juta, yang menurutnya belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Atas dasar itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan mengambil alih penanganan laporan, memanggil kepala desa terkait, serta melakukan audit menyeluruh untuk menghitung potensi kerugian negara,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan, melalui Kepala Seksi Intelijen, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan LSM sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan setiap laporan dari masyarakat, LSM, maupun awak media akan diproses secara profesional dan objektif,” ujar perwakilan Kejari Asahan di hadapan peserta audiensi.

Pihak LSM berharap langkah hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan dana desa, sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan keuangan negara di tingkat desa berjalan transparan dan akuntabel. (JA)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.