Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Hasil temun dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bengkulu benar-benar mengejutkan dan diluar nalar, bagaimana tidak secara serentak “bisa ya” sesekompak itu para kontraktor yang mengerjakan paket proyek peningkatan jalan Desa, peningkatan jalan penghubung dan perkerasan. Begitu juga dalam konsultan perencanaan jalan Kecamatan dan pengawasan pekerjaan sumur bor Desa pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara, jadi temuan BPK.
Yang lebih mengejutkan lagi, temuan BPK RI yang bisa dikatakan ekspayer (sudah lama- red) tepatnya tahun 2023 jika dihitung perkiraan sudah hampir 3 tahun lebih. Dan untuk, yang telah melakukan setor ke Kas bisa dihitung jari dimana baru beberapa kontraktor dan juga konsultan yang melakukan penyetoran, hal tersebut diketahui setelah diperoleh rekap data tagihan sisa TGR atas temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu di 2025 yang masih muncul dengan nilai ratusan juta rupiah. Banyak kontraktor yang belum melakukan setor diantaranya kutip saja nilai TGR ternggih yaitu Cv. AP 3O juta lebih, 2. Cv. PHM 14 juta lebih, Cv. AJ 29 juta lebih, Cv. TP. 80 juta lebih, Cv. P 29 juta lebih, Cv. RPK 23 juta lebih dan lainya.
“Disini kita juga mempertanyakan untuk penyelesaian renggang waktu pengembalian biasanya 60 hari menurut aturan, jika pengembalian tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari, kerugian negara tersebut dapat menjadi temuan berindikasi pidana dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses. Nah inikan sudah hampir tiga tahun, apakah sebelumnya Inspektorat tidak memanggil atau mengundang kontraktor tersebut seperti contoh didaerah-daerah lain dengan melakukan langkah-langkah kongkrit adapun melakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), untuk menindaklanjuti adanya temuan kerugian negara tersebut, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023. Tujuan, untuk mempercepat penyelesain kerugian negara.”

Juga sebaliknya jika dari perusahaan-perusahaan/kontraktor tersebut mendapatkan atau memenagkan paket proyek di OPD justru menjadi pertanyaan dan janggal. Sementara sebagaimana diatur, perusahaan yang belum menyelesaikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) atas kelebihan pembayaran atau temuan kerugian negara/daerah akan dikenakan sanksi Daftar Hitam (Blacklist). Sanksi ini diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dicatat dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP) atau aplikasi Inaproc milik LKPP.
Catatan, terkait adanya TGR BPK tersebut sepertinya sangatlah melukai hati masyarakat diwilayah masing-masing desa tersebut BU, mengapa demikian paket peningkatan jalan desa, penghubung dan perkerasan, dari Dana Pokok Pokok Pikiran (Pokir) dimana berawal dari aspirasi masyarakat ditampung dalam kegiatan reses kemudian diusulkan, dan yang melakukan eksekusi OPD Dinaskertrans Bengkulu Utara (BU). Itu jelas tujuannya untuk memperlancar konektivitas dan mobilitas masyarakat, namun sebaliknya jadi temuan, bisa saja peningkatan jalan desa dan penghubung mutu dipertanyakan.
Menanggapi cercaan TGR tersebut diatas, Kabid serta Sutrino Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi BU, dikenal mempunyai ilmu menghilang jika ditemui wartawan melalui pintu rahasia ruangannya hilang padahal pejabat publik seharusnya memberi klarifikasi, kenapa mesti takut jika tidak salah dan sebaliknya. Justru hal ini jauh berbeda dengan Inspektur Inspektorat BU, menanggapi hal tersebut Markisman, S.Pi mengatakan dirinya sudah mengetahui dan juga membenarkan terkait adanya TGR atas temuan BPK, yang belum disetor oleh para kontraktor dengan jumlah bervariasi, dan masih proses. Ujarnya, Kamis (21/5/2026), “tentu hal itupun setelah disodorkan data sisa TGR diperoleh media ini.”
Masih disampaikan Inspektur Inspektorat BU, terkait 60 hari batas penyetoran TGR Markisman enggan berkomentar lebih dalam, yang jelas kami Inspektorat masih fokus untuk melakukan penagihan atas sisa TGR tersebut agar dapat kembali ke Kas daerah sehingga memulihkan kerugian daerah. Dan apabila dari para kontraktor atau pihak ketiga, begitu sudah kita berkirim bersurat baik lisan ataupun tidak lisan, dan masih saja tidak peduli dan mengindahkan kewajiban untuk melakukan pelunasan TGR atas temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu, selanjutnya jelas kami disini akan menyerakan berkas-berkas TGR BPK RI tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar sesegera dapat diproses. Tutup Markisman,
“Apabila pihak ketiga atau kontraktor tidak menindaklanjuti pengembalian kerugian negara/daerah sesuai rekomendasi BPK RI dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perspektif penegakan hukum, apabila upaya administratif dan pengembalian kerugian negara tidak dipatuhi, maka aparat pengawas internal pemerintah dapat menyerahkan dokumen dan hasil audit kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Yapp)




Tinggalkan Balasan