JENEPONTO, Berita Merdeka Online — Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang warga, Bahoddin dg Tompo, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang disampaikannya terkait dugaan pengrusakan dan intimidasi dalam persoalan lahan yang berada di Dusun Bingung-Bingung, Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Bahoddin mengaku telah memanfaatkan dan menggarap lokasi tersebut untuk kegiatan budidaya rumput laut selama kurang lebih 20 tahun. Menurut keterangannya, persoalan mulai mencuat setelah seseorang yang disebut bernama Muhammad Dg Naba datang dan memasang tali yang disebut sebagai tanda batas atau penguasaan atas lokasi yang selama ini dimanfaatkan olehnya.
Bahoddin mengatakan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Karena itu, ia memilih menempuh mekanisme hukum dengan melaporkan dugaan pengrusakan tersebut kepada Polres Jeneponto pada 12 Agustus 2026.
“Saya tidak mau masalah ini menjadi konflik. Karena itu saya memilih melaporkannya melalui jalur hukum dan berharap laporan saya diproses secara profesional,” ujar Bahoddin.

Minta Polisi Periksa Seluruh Pihak
Bahoddin berharap Kapolres Jeneponto memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikannya serta memastikan proses penanganannya dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa keterangan dari satu pihak, tetapi melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, penting dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai riwayat pemanfaatan lokasi, batas-batas lahan, para pihak yang berkepentingan, serta bukti-bukti yang dapat mendukung masing-masing keterangan.
“Harapan saya semua pihak diperiksa, termasuk saksi dan pihak yang saya laporkan. Biar semuanya jelas berdasarkan bukti dan keterangan,” kata Bahoddin.
Selain persoalan dugaan pengrusakan, Bahoddin juga mengaku mengalami tekanan atau intimidasi selama menghadapi persoalan tersebut. Ia juga menyampaikan adanya sikap yang menurut penilaiannya kurang berpihak dari pihak pemerintahan desa dan dusun.
Namun, tudingan mengenai intimidasi maupun dugaan keberpihakan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Bahoddin. Pernyataan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.
Pemerintah Desa Diminta Menjaga Netralitas
Dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa memiliki posisi penting dalam memberikan pelayanan pemerintahan secara adil dan sesuai kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam konteks sengketa mengenai penguasaan atau kepemilikan tanah, pemerintah desa perlu membedakan antara kewenangan administratif pemerintahan desa dengan kewenangan untuk menentukan hak kepemilikan yang disengketakan.
Apabila terdapat perselisihan mengenai hak atas tanah atau penguasaan suatu lokasi, penentuan mengenai hak tersebut harus didasarkan pada dokumen, bukti, riwayat penguasaan, serta mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Karena itu, Bahoddin berharap pemerintah desa dan perangkat terkait tetap memberikan pelayanan secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat serta tidak mengambil kesimpulan mengenai siapa yang memiliki hak sebelum persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Polisi Diminta Transparan dan Profesional
Bahoddin kembali meminta Polres Jeneponto menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ia berharap penyidik memeriksa pihak yang disebut dalam laporan, saksi-saksi, serta meneliti dokumen maupun bukti lain yang berkaitan dengan lokasi yang dipersoalkan.
Menurut Bahoddin, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, status hukum atas dugaan pengrusakan maupun dugaan intimidasi dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan berdasarkan keterangan satu pihak. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Muhammad Dg Naba maupun pihak Pemerintah Desa Bontosunggu terkait tudingan yang disampaikan Bahoddin belum dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan