Beritamerdekaonline.com, Jakarta, – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Yuni Asih, meminta Kapolda Metro Jaya turun tangan menangani dugaan kekerasan dan pengeroyokan yang menurut pengakuannya dilakukan oleh majikan serta sejumlah pihak, termasuk seorang yang disebutnya sebagai oknum jaksa berinisial DWLS.

Yuni-panggilan menyampaikan permintaan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (17/9/2026).

Dalam keterangannya, Yuni tampak tersedu ketika menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Yuni mengaku mengalami sejumlah luka dan trauma setelah peristiwa tersebut. Ia menyebut bibirnya pecah dan salah satu giginya patah akibat kejadian yang dilaporkannya.

“Saya mengalami luka dan trauma yang amat sangat. Pecah bibir, gigi patah, sakit hingga saat ini,” ungkapnya.

Menurut Yuni, dirinya juga telah menjalani pemeriksaan medis. Ia mengatakan luka tidak hanya terdapat pada bagian wajah, tetapi juga di sejumlah bagian tubuh lainnya.

“Saya juga diperiksa secara medis dan terluka dan mengalami stres. Begitu juga luka-luka di tubuh saya. Saya masih sakit dan saat ini sedang sambil bekerja,” kata Yuni.

Yuni juga menyinggung laporan yang disebutnya dibuat oleh pihak terlapor berinisial DCS. Ia membantah tudingan bahwa dirinya menghalangi seorang ibu menjemput anaknya.

“Saya tidak menghalang-halangi menjemput anaknya oleh ibunya. Kalau saya juga tidak ada, menggigit lengan beliau,” ujarnya.

Yuni kemudian meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar proses penanganannya tidak berlangsung berlarut-larut.

“Minta kepada Kapolda, segerakan dengan serius, jangan sampai bertele-tele dan berlarut-larut masalahnya,” ujarnya.

Sebelumnya disampaikan, penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YA mendapat sorotan dari tim kuasa hukum pelapor.

Tim advokat mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera mengambil tindakan tegas terhadap tiga orang yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun tim kuasa hukum terdiri dari Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., Ratna Herlina Suryana, S.St.Par., S.H., M.H., serta Asterina Julifenti dan Tiarma, S.H., M.H., mendampingi pelapor Alpriado Osmond, yang merupakan majikan korban.

 

Kasus dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di depan SDK Penabur Kota Modern, Tangerang. Perkara ini telah dilaporkan kepada kepolisian sejak Desember 2025 dan kemudian naik ke tahap penyidikan pada April 2026.

Tiga orang yang disebut sebagai terlapor masing-masing (DCS), (DWLS) dan (JS).

Menurut tim kuasa hukum, hingga saat ini ketiga terlapor belum ditahan.

Namun, berbagai tudingan dan dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Kuasa hukum menilai penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terlapor.

Salah satu bukti yang disoroti adalah hasil visum korban. Berdasarkan keterangan tim hukum, korban mengalami luka robek pada bagian bibir serta kerusakan atau cacat permanen pada gigi.

“Kami mempunyai bukti-bukti lebih dari yang diminta,” tandas Ojahan Erikson Pakpahan.

Selain hasil visum, pihak pelapor menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi.

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakhadiran ketiga terlapor dalam pemanggilan pemeriksaan. Mereka menyebut para terlapor telah mangkir dari surat panggilan pertama dan Kedua.

Menurut tim hukum, penyidik sebelumnya telah merencanakan penerbitan surat perintah membawa sebagai bagian dari upaya paksa. Namun, pembela hukum mempertanyakan mengapa upaya tersebut belum diwujudkan dalam bentuk tindakan membawa para terlapor untuk menjalani pemeriksaan.

 

Mereka juga menyoroti pemeriksaan yang disebut dilakukan di kediaman salah satu terlapor. Menurut pihak pelapor, lokasi pemeriksaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan kondisi pemeriksaan saksi anak.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa pihak korban menolak tawaran mediasi yang diajukan dari pihak terlapor.

Karena menilai proses penanganan perkara berjalan lambat, pihak pelapor menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga untuk mendapatkan pengawasan.

Lembaga yang disebut telah menerima atau menjadi tujuan pengaduan antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta.

“Kita berharap pengawasan dari berbagai lembaga tersebut dapat memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ojahan. )@ms)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.