PADANG, Beritamerdekaonline.com — Meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat menjadi perhatian serius Senator RI Jelita Donal, Lc. Ia menilai, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan, pembinaan keluarga, pemulihan korban, serta kolaborasi lintas sektor.

Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Kerja Evaluasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, di Aula DPD RI Sumatera Barat.

Rapat kerja tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Polda Sumatera Barat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Barat, Women’s Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pertemuan tersebut menjadi ruang evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, sekaligus merumuskan langkah yang lebih efektif guna melindungi perempuan dan anak di Sumatera Barat,” kata Jelita Donal kepada Beritamerdekaonline.com, Kamis (29/10/2026)

Menghidupkan Kembali Nilai Adat dan Kepedulian Keluarga

Senator Jelita Donal menyampaikan keprihatinan nya atas meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat dari waktu ke waktu. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius, mengingat Sumatera Barat dikenal memiliki nilai adat, budaya, dan moral yang kuat dalam kehidupan masyarakat.

Ia menilai salah satu kelemahan mendasar terletak pada aspek pencegahan. Kepedulian terhadap keluarga dan lingkungan sosial dinilai perlu diperkuat kembali agar potensi kekerasan dapat dikenali dan dicegah sejak dini.

Ia menekankan pentingnya menghidupkan kembali falsafah Minangkabau “Anak dipangku, kamanakan dibimbiang” yang mengandung pesan tentang tanggung jawab dalam mengasuh, mendidik, membimbing, dan melindungi generasi muda.

Falsafah lainnya seperti “Nagari bapaga undang, Minangkabau bapaga adaik. Salah Tampuah buliah dihadang, salah buek buliah diambek“ merupakan budaya untuk peduli dan saling tegur terhadap pelanggaran norma ditengah masyarakat.

Menurut Jelita Donal, nilai-nilai tersebut tidak cukup hanya dipertahankan sebagai ungkapan adat, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam program pemerintah yang relevan dengan perkembangan zaman.

Ia juga menyoroti semakin berkurangnya budaya saling menegur dan mengingatkan ketika terjadi pelanggaran norma di lingkungan masyarakat. Sikap pembiaran yang tercermin dalam ungkapan “Bukan anak awak, padia selah”dinilai berpotensi membuat persoalan berkembang tanpa penanganan sejak awal.

“Padahal, kepedulian terhadap anak dan keluarga lain merupakan bagian dari tanggung jawab sosial untuk mencegah terjadinya kekerasan yang dapat merusak masa depan korban maupun kehidupan keluarga secara luas,” ujarnya.

Kasus Kekerasan Seksual Masih Sulit Diungkap

Dalam pemaparan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), disampaikan sejumlah kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian, termasuk dugaan sodomi oleh seorang ayah terhadap anak laki-lakinya di Kabupaten Solok serta kasus yang melibatkan penjaga perpustakaan terhadap sejumlah siswa di Kepulauan Mentawai.

Dalam forum tersebut, disebutkan bahwa kasus di Mentawai melibatkan 12 anak. Penanganan kasus-kasus seperti ini membutuhkan proses yang cermat, perlindungan terhadap identitas korban, serta pendampingan yang memadai agar anak tidak mengalami trauma berulang.

DP3AP2KB juga menyoroti keterbatasan jangkauan layanan rehabilitasi sosial. Berdasarkan paparan yang disampaikan, layanan Kementerian Sosial lebih terfokus pada rehabilitasi anak yang berada di panti milik dinas sosial, sementara anak di luar cakupan tersebut menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan serupa.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya memperjelas mekanisme rujukan dan memperkuat koordinasi antarlembaga agar setiap korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan, tanpa terhambat oleh keterbatasan tempat tinggal atau status layanan.

WCC Nurani Perempuan Ungkap Hambatan Pendampingan Korban

Perwakilan WCC Nurani Perempuan mengungkapkan bahwa kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak masih menghadapi berbagai hambatan dalam proses pengungkapan.

Salah satu kendala utama adalah rasa malu dan ketakutan korban maupun keluarga untuk melapor, terutama ketika terduga pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Situasi tersebut membuat sebagian kasus sulit terungkap dan membutuhkan pendekatan pendampingan yang sensitif terhadap kondisi psikologis korban.

WCC Nurani Perempuan juga menyoroti keterbatasan anggaran penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat pemerintah provinsi. Selain itu, kapasitas rumah aman yang tersedia dinilai belum memadai untuk mendukung pemulihan korban secara optimal.

Lembaga tersebut turut menyampaikan bahwa banyak korban berasal dari kelompok ekonomi bawah, sedangkan penggunaan narkoba disebut kerap ditemukan dalam konteks kasus yang mereka tangani.

Untuk meningkatkan efektivitas layanan, WCC Nurani Perempuan mengusulkan agar layanan khusus perlindungan perempuan dan anak diintegrasikan dalam satu tempat. Dengan demikian, korban dapat memperoleh pendampingan, perlindungan, layanan kesehatan, bantuan psikologis, dan dukungan hukum secara lebih terkoordinasi.

Polda Sumbar Soroti Keterbatasan Personel dan Beban Penanganan Kasus

Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Polda Sumatera Barat menyampaikan bahwa tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tersedia hanya berjumlah 12 personel untuk menangani perkara di wilayah Sumatera Barat.

Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menyebut rata-rata terdapat sekitar lima kasus yang perlu ditangani setiap hari. Beban tersebut dinilai melampaui kapasitas penanganan yang tersedia, terlebih ketika setiap perkara membutuhkan pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan, pengumpulan bukti, dan pendampingan korban.

Jelita Donal Soroti Meningkatnya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sumbar, Dorong Pembentukan Direktorat PPA

Polda Sumbar juga mengungkapkan adanya kendala berupa ketidakkooperatifan sebagian korban dan keluarga dalam proses pemeriksaan. Perubahan keterangan selama proses penyidikan disebut dapat menyulitkan pengungkapan perkara dan memperpanjang proses penanganan.

Atas kondisi tersebut, pihak kepolisian mengusulkan pembentukan Direktorat khusus PPA di Sumatera Barat. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas personel, dan penanganan perkara yang lebih terfokus.

Selain persoalan kekerasan seksual, kepolisian menyoroti keterkaitan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai bentuk kriminalitas lainnya, seperti pencurian, penjambretan, dan pembegalan.

Menurut pemaparan kepolisian, penyalahgunaan narkoba dapat menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko munculnya tindak pidana lain, meskipun hubungan tersebut perlu dilihat berdasarkan bukti pada setiap perkara.

Dalam mengungkapkan beratnya persoalan narkoba, perwakilan kepolisian juga menyampaikan pernyataan keras yang mencerminkan rasa kesal terhadap dampak kejahatan tersebut, termasuk usulan hukuman mati bagi pengguna narkoba.

Pernyataan itu muncul dalam konteks keprihatinan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan narkoba, bukan sebagai kesimpulan hukum dalam rapat. Penanganan perkara narkotika tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan membedakan peran serta tingkat keterlibatan setiap orang.

BKKBN Soroti Persoalan Keluarga dan Perencanaan Kehidupan

Sementara itu, BKKBN Sumatera Barat menyoroti persoalan keluarga yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam pemaparannya, BKKBN menyebut angka perceraian di Sumatera Barat masih menjadi persoalan, termasuk pada kelompok usia yang mendekati masa pensiun. Selain itu, tingginya kelahiran anak yang tidak direncanakan juga disoroti sebagai kondisi yang dapat menambah tekanan dalam rumah tangga dan berpotensi memicu konflik keluarga.

Paparan tersebut menggarisbawahi pentingnya penguatan edukasi keluarga, perencanaan kehidupan berkeluarga, serta akses terhadap informasi dan layanan keluarga berencana.

Namun, persoalan kekerasan tidak dapat disederhanakan hanya sebagai akibat masalah ekonomi atau perencanaan keluarga. Pencegahan tetap membutuhkan pendekatan menyeluruh yang mencakup pendidikan, perlindungan korban, penegakan hukum, serta perubahan perilaku di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Senator Jelita Donal Siapkan Kajian Pembentukan Direktorat PPA

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Senator Jelita Donal meminta agar disusun kajian komprehensif mengenai kebutuhan pembentukan Direktorat PPA di Sumatera Barat.

Ia menyatakan bahwa hasil kajian tersebut akan menjadi bahan untuk mengajukan usulan kepada kementerian terkait dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, meningkatnya persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dijawab dengan langkah yang lebih konkret. Penanganan yang selama ini berjalan harus dievaluasi apabila belum mampu mengatasi persoalan secara optimal.

Jelita Donal menegaskan pentingnya ketegasan penegakan hukum yang disertai fasilitas penanganan profesional, mulai dari proses pelaporan, penyelidikan dan penyidikan, pendampingan korban, hingga pemulihan psikologis dan sosial.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif dalam mengoordinasikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Kolaborasi antara kepolisian, dinas terkait, lembaga pendamping, tenaga kesehatan, BKKBN, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur masyarakat dan adat dinilai penting agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Perlindungan Anak Membutuhkan Gerakan Bersama

Rapat kerja tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan setelah kasus terjadi. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, diperkuat oleh masyarakat, didukung pemerintah, dan dijamin melalui penegakan hukum yang profesional.

Penguatan lembaga PPA, ketersediaan rumah aman, kecukupan anggaran, serta layanan terpadu bagi korban menjadi sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil evaluasi dan kajian yang terukur.

Di sisi lain, nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau perlu dihidupkan kembali dalam bentuk tindakan nyata: membangun kepedulian, berani melindungi korban, memberikan nasihat secara bijak, dan tidak membiarkan kekerasan berlangsung karena rasa malu atau anggapan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan keluarga semata.

Menutup pertemuan, Senator Jelita Donal menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah memberikan masukan dan mengapresiasi upaya berbagai pihak dalam mencegah serta menangani persoalan di daerah.

Ia berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan langkah perbaikan yang lebih nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Barat.

“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya tugas aparat atau pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, setiap perempuan memperoleh perlindungan, dan setiap korban mendapatkan keadilan serta kesempatan untuk pulih,” tutup nya.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.