Kuta Barat, BERITA MERDEKA ONLINE – Gerak cepat jajaran Polsek Melak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berulang di Toko Kumala, Jalan Pattimura, RT 29, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, berhasil diamankan di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kamis (5/11/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ORS (28) dan GM (45). Keduanya diamankan sekitar pukul 23.30 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasus ini terungkap setelah korban, Hadi Purnomo, melaporkan aksi pencurian yang terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 27 Oktober, 28 Oktober, dan 4 November 2026.
Aksi pertama diketahui ketika korban mendapati sejumlah drum berisi oli dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria mengambil oli dari dalam drum menggunakan selang, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken. Selain oli, satu unit telepon genggam milik korban yang disimpan di sekitar lokasi juga dilaporkan hilang.
Pencurian kembali terjadi pada 28 Oktober 2026. Dalam rekaman CCTV, dua orang terlihat mengambil satu drum oli berkapasitas 200 liter menggunakan gerobak. Aksi serupa kembali dilakukan pada 4 November 2026 dengan mengambil satu drum berisi oli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Melak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat bergerak melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV dianalisis, sementara identitas kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian turut ditelusuri.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut dan menemukan keberadaannya di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Petugas kemudian melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian oli di Toko Kumala bersama rekannya. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, satu buah gerobak beserta tali nilon, satu unit telepon genggam OPPO A6x, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, satu drum berisi oli, satu jeriken berkapasitas 35 liter, serta sejumlah dokumen pendukung kepemilikan barang.
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Melak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Melak Iptu Rin C. Simanjuntak, S.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian di lingkungan usaha maupun tempat penyimpanan barang.
Masyarakat juga diimbau memasang perangkat pengamanan seperti CCTV serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kutai Barat bersama jajaran Polsek dalam merespons setiap laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Kaperwil Kaltim
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan