SEMARANG, Berita Merdeka Online – Aktivitas penambangan galian C oleh PT Brilian di Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, tengah menjadi sorotan publik. Pengelola tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi, hingga saat ini nama PT Brilian tidak tercatat dalam sistem perizinan milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.
“Kami tidak menemukan data perusahaan tersebut di sistem kami. Saat ini, kewenangan persetujuan lingkungan berada di kabupaten atau kota sesuai lokasi kegiatan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan koordinasi langsung dengan DLH setempat,” ungkap salah satu pejabat DLHK Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Sebagai informasi, peralihan kewenangan persetujuan lingkungan dari provinsi ke kabupaten/kota baru diberlakukan mulai Juni 2025. Namun, aktivitas tambang oleh PT Brilian sudah berlangsung sejak 2024 dan kembali beroperasi pasca Idulfitri 2025.
DLH Kabupaten Semarang Tutup Mulut
Upaya konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang pun menemui jalan buntu.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Deazy Rahmawati, saat ditemui di kantornya pada Jumat (11/7/2025), menyatakan tidak memiliki wewenang memberikan keterangan, dan menyarankan untuk menemui langsung Plt Kepala Dinas.
“Saya tidak berani menjawab, lebih baik langsung bertemu dengan beliau (Plt Kepala Dinas),” ujarnya.
Namun, saat hendak dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas disebut sedang menghadiri rapat bersama Bupati, dan setelah itu dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Solo untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan.
Izin Tambang Tidak Pernah Diterbitkan
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengungkap bahwa PT Brilian tidak pernah mengajukan izin operasi produksi. Yang diajukan hanyalah Izin Usaha Penjualan (IUP Penjualan) untuk keperluan wisata agro.
“Yang mereka ajukan bukan IUP untuk pertambangan, tapi IUP Penjualan untuk kegiatan wisata agro,” jelas seorang pejabat ESDM Provinsi.

Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa PT Brilian diduga telah menyalahgunakan perizinan yang dimiliki untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa dasar hukum yang sah.
Desakan Penutupan dan Proses Hukum
Sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dengan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang dijalankan PT Brilian serta memproses hukum pihak-pihak terkait.
“Ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan potensi perusakan lingkungan tanpa izin. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” ujar seorang aktivis lingkungan Jawa Tengah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang menjalankan tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Semarang tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil.
Selain itu, penambangan galian C harus dilakukan dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pengawasan ketat agar dampaknya terhadap lingkungan bisa diminimalkan.
Jika tidak, aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem, membahayakan masyarakat, dan menyebabkan bencana alam. (lm)




Tinggalkan Balasan