×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Agustina Jaring Kandidat Pj Sekda Kota Semarang Pengganti M. Khadik

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, seusai mengikuti sidang paripurna DPRD, Rabu (25/6).(day)
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, seusai mengikuti sidang paripurna DPRD, Rabu (25/6).(day)

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota Semarang mulai melakukan penjaringan calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) setelah masa jabatan M. Khadik resmi berakhir.

Proses seleksi tengah berlangsung dan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan pengumuman pejabat pengganti akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Jabatan Pj Sekda tidak boleh diisi oleh ASN yang masa pensiunnya kurang dari satu tahun. Saat ini kami sedang melakukan penjaringan,” kata Agustina kepada wartawan, Rabu (25/6).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan Sekda dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki pangkat golongan IV atau setara eselon IIA.

Kandidat dapat berasal dari pejabat struktural seperti kepala dinas, kepala badan, atau asisten sekda yang memenuhi persyaratan.

“Saya sudah minta Kepala BKPP untuk menginventarisasi siapa saja pejabat eselon II yang memenuhi syarat,” ujar Agustina.

Ia menambahkan bahwa pemilihan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek administratif dan substansi kinerja calon.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, seusai mengikuti sidang paripurna DPRD, Rabu (25/6).(day)
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, seusai mengikuti sidang paripurna DPRD, Rabu (25/6).(day)

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman atau yang akrab disapa Pilus, mendorong agar pengisian jabatan dilakukan segera sesuai aturan yang berlaku.

Politikus dari PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa jika perpanjangan jabatan tidak dimungkinkan, maka harus segera ditunjuk pejabat pengganti.

“Kalau perpanjangan tidak dimungkinkan, maka harus disiapkan pergantiannya sesuai dengan regulasi,” ucap Pilus.

Menurutnya, pengalaman menjadi salah satu kriteria penting untuk mempercepat proses adaptasi. Ia berharap transisi berjalan mulus agar roda pemerintahan tetap efektif.

“Siapapun bisa selama sesuai kriteria. Kalau yang dipilih sudah berpengalaman, tinggal melanjutkan program yang ada,” imbuhnya.

DPRD juga menekankan pentingnya kemampuan calon Sekda dalam menyinergikan kerja lintas perangkat daerah demi mendukung kinerja pemerintah kota.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *