DEMAK, Berita Merdeka Online – Aktivitas perjudian jenis dadu diduga berlangsung di Desa Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Informasi yang beredar menyebutkan praktik ilegal tersebut berjalan rutin setiap malam dan meresahkan warga sekitar.

Seorang sumber di lokasi mengungkapkan, permainan judi itu menarik banyak pemain dari berbagai wilayah.

Mereka memanfaatkan malam hari untuk menggelar aktivitas yang melanggar hukum tersebut secara tertutup.

Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono, menegaskan pihaknya langsung merespons informasi yang beredar.

Ia meminta kejelasan lokasi agar jajarannya bisa segera melakukan penindakan.

“Mas, persise sebelah pundi mas biar ditindaklanjuti sama Reskrim ini. Kami akan segera menindaklanjuti laporan secepatnya mas,” ujar AKP Mujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).

Aktivitas perjudian dadu yang diduga berlangsung di Desa Pundenarum Karangawen

Ia memastikan Unit Reskrim Polsek Karangawen akan bergerak cepat untuk melakukan pengecekan di lapangan sekaligus menindak jika terbukti terjadi pelanggaran.

Pemilik Lokasi Klaim Aktivitas Sudah Berhenti

Sementara itu, pemilik lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat berlangsungnya perjudian, berinisial P, membantah aktivitas tersebut masih berjalan. Ia mengklaim kegiatan judi telah dihentikan.

“Sudah bubar, kalau tidak percaya cek saja sendiri,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp.

Warga Harap Penindakan Tegas

Meski ada klaim pembubaran, warga berharap aparat penegak hukum tetap turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Mereka juga meminta tindakan tegas guna mencegah praktik perjudian kembali muncul di wilayah tersebut.

Keberadaan aktivitas perjudian dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi diharapkan segera mengambil langkah konkret demi menjaga situasi tetap kondusif. (mm)