SEMARANG, Berita Merdeka Online – Aktivitas penambangan galian C yang dilakukan oleh PT Brilian Berkah Abadi di wilayah Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, tengah menuai sorotan tajam.
Perusahaan ini diduga menjalankan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi nasional.
Kecurigaan ini mencuat setelah tim investigasi media menelusuri kelengkapan legalitas operasi perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Operasional PT Brilian Berkah Abadi yang mengaku bernama Didik menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Ijin kami IUPK yang diterbitkan oleh ESDM Provinsi,” jelas Didik saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).
“Kalau jenengan masih gak percaya, monggo silahkan ke Polres, semua dokumen sudah kami serahkan ke APH,” imbuhnya.
Namun, klaim tersebut segera dibantah oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Menurut pernyataan resmi dari pejabat dinas, izin yang diajukan perusahaan tersebut bukanlah izin untuk kegiatan tambang, melainkan izin usaha wisata agro.
“Yang tercatat pada kami, izin utama PT Brilian Berkah Abadi adalah untuk usaha wisata agro. Kode KBLI-nya mengacu pada sektor pariwisata, bukan pertambangan. Sedangkan permohonan ke ESDM hanya berupa izin penjualan, bukan IUP,” terang seorang pejabat ESDM Jateng.
Berpotensi Langgar UU Minerba
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki IUP atau IUPK yang sah, lengkap dengan persetujuan teknis, dokumen AMDAL, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tanpa kelengkapan tersebut, aktivitas penambangan yang dijalankan hanya bermodalkan izin penjualan atau non-pertambangan seperti wisata agro, tergolong sebagai tindakan melanggar hukum.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa pihak yang menjalankan kegiatan tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Dugaan Modus “Potong Kompas”
Sumber internal dari kalangan pengawas pertambangan mengungkapkan bahwa perusahaan ini disinyalir menggunakan strategi “potong kompas”, yakni menghindari proses perizinan pertambangan dengan mengatasnamakan usaha lain.
“Modus semacam ini bisa dikategorikan sebagai manipulasi perizinan. Di atas kertas tercatat sebagai wisata, tapi kenyataannya melakukan penggalian dan pengangkutan material tambang,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Penindakan dan Audit
Sejumlah organisasi pemerhati lingkungan dan hukum mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Jateng dan Kejati, segera menindaklanjuti kasus ini.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak tata kelola pertambangan nasional dan menciptakan preseden buruk,” tegas Ketua LBH Jawa Tengah.
Masyarakat juga mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah daerah dan Dinas ESDM untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang dan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan dampak lingkungan.
Catatan Redaksi: Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada PT Brilian Berkah Abadi masih terus dilakukan. Redaksi membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi beserta dokumen resmi yang relevan. Jika klarifikasi diterima, akan kami tayangkan pada pemberitaan selanjutnya.




Tinggalkan Balasan