SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik penggunaan lahan yang disebut sebagai fasilitas umum (fasum) di RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, semakin memanas.
Budi Santoso atau yang akrab disapa Budi Fraksi menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah memberikan keterangan palsu terkait tuduhan penyerobotan tanah miliknya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat mediasi yang digelar oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/10/2025).
Mediasi tersebut berdasarkan surat undangan resmi Pemkot Semarang Nomor B/5216/100.3.9/X/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Semarang, Drs. Mukhamad Khadhik, M.Si., atas nama Sekretaris Daerah.
“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melaporkan balik orang-orang yang menuduh saya melakukan penyerobotan. Itu sama saja memberikan keterangan palsu dan menyebarkan informasi bohong. Mereka menyebut tanah itu fasum, padahal jelas statusnya tanah pribadi. Kalau benar fasum, pasti terdaftar secara resmi,” tegas Budi Fraksi.
Ia mengaku tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya di lingkungan sekitar.
Budi juga menyayangkan sikap sebagian warga yang langsung menuduh tanpa mengonfirmasi secara langsung.
“Saya difitnah. Kalau waktu itu warga tanya dengan baik, pasti saya tunjukkan surat resminya. Tapi di forum saya malah diserang, ya jelas saya harus melawan,” ujarnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Selain laporan balik atas tuduhan penyerobotan, Budi juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan surat yang menjadi dasar munculnya polemik ini.
Ia menilai ada kejanggalan pada surat pernyataan tertanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat atas nama Sudjijanto (63), pemilik tanah pertama, yang disebut telah menyerahkan tanah tersebut kepada Ribut Musprihadi, kala itu Ketua RT.
Padahal, tanah tersebut sebelumnya telah dijual kepada pihak lain dan kemudian secara sah dihibahkan kepada Budi. Atas dasar itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Surat Hak Milik atas nama Budi.
“Surat itu yang memicu semua persoalan. Saya sudah klarifikasi ke istri almarhum Sudjijanto, Ibu Sri Purwanti, dan beliau menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut,” jelas Budi.
Penjelasan Pemkot Semarang
Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang, M Issamsudin, menilai ada kesalahpahaman antara pihak pelapor (warga melalui kuasa hukum AL & Partner) dan pihak terlapor (Budi Santoso).
Dalam mediasi, Pemkot menemukan bahwa lahan tersebut diperoleh Budi melalui proses hibah yang sah dari pemilik sebelumnya.
“Kami mempertemukan kedua pihak. Fakta yang kami temukan, tanah tersebut telah dihibahkan kepada Pak Budi oleh pemilik sahnya. Hibah ini harus dihormati,” jelas Issamsudin.
Ia menjelaskan kronologinya dengan perumpamaan: pemilik pertama (A) menjual tanah ke pihak B, lalu B menghibahkan ke C (Budi). Namun setelah dijual, pihak A juga menyerahkan lahan itu ke warga. Padahal, setelah tanah dijual, status kepemilikannya sudah berpindah.
“Kesimpulannya, semua pihak perlu menghormati fakta hukum yang ada. Silakan tanah dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibicarakan secara musyawarah dengan warga. Di atas tanah itu memang sudah ada bangunan sederhana yang dibangun Pak Budi untuk kegiatan ormas atau LSM,” tambahnya.
Lurah Tandang Akui Kepemilikan Sah
Lurah Tandang, Ony Gunarti Setyorini, mengaku pada awalnya tidak mengetahui detail kepemilikan lahan tersebut. Namun setelah mengikuti rapat mediasi, ia memahami bahwa tanah itu secara hukum memang sah menjadi milik Budi.
“Pak Kabag Hukum menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah diamanahkan oleh pihak pengembang kepada Pak Budi untuk kepentingan masyarakat. Status kepemilikannya sah dan dilimpahkan kepadanya,” ujar Ony.
Dengan perkembangan ini, polemik lahan di Tandang berpotensi beralih ke ranah hukum. Budi Fraksi menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan memberikan keterangan palsu. (lm)




Tinggalkan Balasan