Beritamerdekaonline.com, Sei Rampah – 13 Agustus 2025. Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Sergai. Ranperda ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk memperkuat sektor pertanian, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Ketua Gabungan Komisi DPRD Sergai, Sutrisno, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan secara mendalam bersama perangkat daerah, asosiasi petani, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pertanian.

“Pertanian bukan sekadar penyedia pangan, tetapi juga sumber utama penghidupan masyarakat. Sayangnya, masih banyak kendala yang dihadapi petani, mulai dari keterbatasan modal, pemasaran, hingga dampak perubahan iklim,” ujar Sutrisno.

Dalam pembahasan, beberapa poin penting menjadi prioritas, antara lain:

  • Peningkatan kapasitas petani melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan.
  • Penguatan sistem pemasaran hasil pertanian agar produk petani memiliki nilai jual yang lebih baik.
  • Jaminan lahan pertanian agar terhindar dari alih fungsi yang merugikan petani.
  • Akses teknologi, permodalan, subsidi, dan asuransi pertanian untuk mendukung produktivitas.

Dari sisi perlindungan, Ranperda ini juga mengatur strategi adaptasi terhadap perubahan iklim, perlindungan dari risiko gagal panen, serta penguatan kelembagaan dan digitalisasi informasi pertanian.

Hasil pembahasan yang telah disepakati mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD Sergai. Setelah melalui rapat paripurna, Ranperda ini akan dibawa ke tahap fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah daerah juga diminta segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana serta menyiapkan anggaran yang memadai untuk implementasi kebijakan.

“Perlindungan dan pemberdayaan petani membutuhkan kebijakan terukur, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai karakteristik daerah kita,” tutup Sutrisno.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan petani di Sergai mendapatkan dukungan nyata, tidak hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga melalui program lapangan yang langsung dirasakan manfaatnya. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.