Pangkalpinang, Berita Merdeka Online – Pengamanan puluhan ton pasir timah dan timah balok oleh Satgas Tricakti di ruas jalan Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu (7/3/2026), menjadi pintu masuk penyelidikan yang kini berkembang signifikan.
Dari penindakan awal tersebut, muatan timah diamankan dan pengusutan dilanjutkan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Arah pendalaman kemudian mengerucut ke sebuah smelter milik PT Rajawali Rimba Perkasa yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejati Babel tertanggal 11 Februari 2026.

Barang Bukti Puluhan Ton Disita
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan di area smelter, penyidik mengamankan barang bukti dengan jumlah besar, antara lain:
- 736 balok timah (±18.400 kilogram)
- 338 karung bijih timah basah (±18.536 kilogram)
- 9 jumbo bag bijih timah kering (±6.249 kilogram)
- 5 karung kepingan koin timah (±121 kilogram)
Akumulasi sitaan tersebut mencapai puluhan ton dan kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian. Skala barang bukti dinilai menunjukkan perkara ini berpotensi terkait dengan rantai distribusi yang lebih luas.
Seiring pendalaman perkara, beredar informasi lapangan yang menyebut sejumlah inisial, yakni DDN, AN-T, dan STV, yang dikenal sebagai pelaku usaha lama di sektor pertimahan. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan aktivitas dengan kelompok berinisial “MBS”.
Meski demikian, penyidik menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
Komandan Satgas Tricakti, Yuda Aerlangga, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung, termasuk pengumpulan keterangan dari perangkat desa dan pihak perusahaan.
“Masih kami dalami berdasarkan keterangan yang ada. Informasi sementara menyebutkan smelter tersebut sudah tidak aktif sekitar tiga sampai empat tahun terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dengan besarnya jumlah barang bukti dan munculnya dugaan keterkaitan sejumlah pihak, perhatian publik kini tertuju pada arah akhir konstruksi hukum yang tengah dibangun penyidik. Aparat menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang dinilai relevan untuk memperjelas alur distribusi, kepemilikan, serta legalitas bahan baku timah yang ditemukan.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya beredar masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi. (S4F)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan