Kabupaten Asahan, Beritamerdekaonline.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (LSM Gemmako) Asahan kembali menyoroti kinerja Pemerintah Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sorotan tersebut menyusul temuan lapangan terkait pelayanan publik yang dinilai buruk serta dugaan lemahnya transparansi pengelolaan anggaran desa.

Dalam pengecekan lapangan yang dilakukan pada 11 Desember 2025, pengurus DPP LSM Gemmako Asahan mendapati kantor Desa Aek Ledong kosong sekitar pukul 13.00 WIB. Tidak terlihat satu pun perangkat desa berada di kantor saat jam kerja berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait disiplin aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa warga sekitar yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan perangkat desa saat itu. Mereka menyebut situasi kantor desa yang sepi bukan kali pertama terjadi.

Kantor Desa Aek Ledong kosong saat jam kerja di Kabupaten Asahan
Kondisi Kantor Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, yang terpantau sepi saat jam pelayanan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke rumah Ibnu Hajar, Kepala Desa Aek Ledong. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Istri kepala desa menyampaikan bahwa suaminya telah keluar sejak pagi. Sementara itu, informasi dari warga sekitar menyebutkan kepala desa diduga berada di rumah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan sikap menghindar dari konfirmasi lembaga dan awak media.

Selain persoalan kehadiran aparatur, Gemmako juga memantau tidak adanya kejelasan informasi publik terkait plang APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Saat hendak meminta penjelasan mengenai peruntukan anggaran desa, tidak ada satu pun pihak yang dapat dimintai keterangan.

Situasi ini, menurut Gemmako, mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam aspek pelayanan, disiplin kerja, dan transparansi anggaran. Padahal, pemerintah desa memiliki kewajiban menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Terpisah, Dodi Antoni, Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bupati Asahan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Desa Aek Ledong.

“Jika terbukti melanggar prinsip 3T: transparansi, tertib administrasi, dan tanggung jawab, maka kepala desa beserta perangkat inti patut diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan dinonaktifkan,” ujar Dodi, Jumat (12/12/2025).

Ia menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut kedisiplinan aparatur, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran serius tata kelola keuangan desa. Karena itu, Gemmako meminta Inspektorat Kabupaten Asahan, Unit Tipikor Polres Asahan, serta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk melakukan audit dan pemeriksaan APBDes 2024–2025, termasuk pengelolaan BUMDes.

“Ini masih dugaan, namun harus diuji secara hukum. Ketidakhadiran aparatur dan sikap tertutup patut dicurigai. Aparat penegak hukum perlu turun tangan agar persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.

Gemmako juga menyoroti kondisi sejumlah jalan desa yang rusak di beberapa dusun, yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat dan daerah. Lembaga tersebut meminta evaluasi total agar potensi kerugian negara dapat dicegah sedini mungkin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Aek Ledong dan perangkat desa terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (JA)