SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kegiatan penambangan jenis galian C yang diduga tidak berizin di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terus berjalan meskipun telah merenggut satu nyawa pada April lalu.

Tragedi ini tampaknya belum mampu mendorong tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang sopir truk yang tertimbun tanah longsor saat berada di area galian. Meski sempat dilarikan ke fasilitas medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Warga setempat menyatakan keresahan mereka terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Kami sudah lama mengeluhkan soal ini. Debunya parah, suara bising, belum lagi truk-truk besar yang keluar-masuk hampir setiap hari. Tapi yang paling mengerikan memang risiko seperti ini,” ujar Suwarno, warga Rowosari, Sabtu (7/6).

Lebih memprihatinkan lagi, pascakejadian nahas itu, lokasi galian tidak terlihat lagi dipasangi garis polisi atau upaya penghentian aktivitas.

Sejumlah alat berat tetap beroperasi di siang hari, sementara kendaraan pengangkut material masih lalu lalang tanpa kendala.

Seorang aktivis lingkungan dari Koalisi Peduli Tembalang (KPT), Rina Ayu, mengkritik keras lambannya respons dari pihak berwenang.

“Ini menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Sudah ada korban jiwa, apa harus menunggu jatuh korban berikutnya baru bertindak?” ucapnya dengan nada tegas.

Pihak kelurahan Rowosari menyebutkan bahwa mereka telah melaporkan kegiatan tersebut ke kecamatan serta instansi terkait berulang kali.

Namun hingga kini, belum ada langkah nyata yang diambil untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Sampai artikel ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengenai penanganan lebih lanjut atas dugaan tambang ilegal tersebut. (lim)