Wonogiri, Beritamerdekaonline.com — 30 September 2025. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, berlangsung tanpa kehadiran Kepala Desa (Kades) maupun unsur RT/RW. Rapat yang dibuka oleh Camat Bulukerto, Juwariyah, ini menimbulkan kekosongan kepemimpinan di tengah forum perencanaan pembangunan desa.
Hadir dalam musrenbang tersebut hanya sebagian tokoh masyarakat, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat umum. Kasi Pemerintahan, Parjo, menjelaskan kepada awak media bahwa ketidakhadiran Kades dan RT/RW memang terjadi. “Hanya sebagian tokoh masyarakat dan anggota BPD yang hadir. Masyarakat yang sebelumnya berencana melakukan demo akhirnya membatalkan karena ada kegiatan musrenbang,” ungkap Parjo.
Setelah membuka rapat, Camat Juwariyah langsung berpamitan kepada peserta karena harus menghadiri kegiatan di tingkat kabupaten. Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan oleh BPD bersama sebagian tokoh masyarakat untuk membahas rencana pembangunan desa. Namun, ketidakhadiran Kades dan perangkat desa menimbulkan ketegangan dan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Kekecewaan masyarakat berakar dari dugaan penyelewengan dana desa dan insentif RT/RW oleh Kades Sugihan, Murdiyanto. Sebelumnya, warga berencana menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 30 September 2025. Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya musrenbang desa yang berlangsung pada hari yang sama.
Setelah rapat musrenbang selesai, BPD dan sebagian tokoh masyarakat melakukan pertemuan khusus untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan korupsi. Mereka menegaskan tuntutan agar Kades Murdiyanto segera dinonaktifkan dan diproses secara hukum. Dugaan penyalahgunaan dana desa dan insentif RT/RW menjadi fokus tuntutan tersebut.
“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa. Kami menuntut pihak penegak hukum segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa,” kata salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi di Desa Sugihan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan Kades Sugihan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ketidakhadiran Kades dan perangkat desa dalam musrenbang desa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa. Forum yang seharusnya menjadi ajang musyawarah untuk pembangunan desa menjadi tidak optimal, sementara aspirasi masyarakat terkait tata kelola keuangan desa masih tertunda. (Kastomo)




Tinggalkan Balasan