SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan ribuan karung bawang bombay selundupan yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan kelengkapan dokumen resmi.

Pemusnahan tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan bawang bombay yang diangkut menggunakan enam unit truk fuso.

Komoditas tersebut sebelumnya diamankan petugas saat tiba di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang usai dikirim dari Pontianak menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII.

Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang melalui surat Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026. Total bawang bombay ilegal yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun guna mencegah peredaran kembali.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Komoditas ini masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan karantina. Jika dibiarkan beredar, bawang bombay tersebut berpotensi membawa bakteri maupun jamur berbahaya yang dapat merugikan petani serta membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, bawang bombay ilegal tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, di antaranya China dan India.

Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim ke Semarang untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Pengungkapan awal dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di area Pelabuhan Tanjung Mas.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak.

Tersangka diduga berperan sebagai pengendali utama yang mengatur proses pemasukan, pengiriman, hingga distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

“Tersangka berperan sebagai koordinator distribusi dan pengendali jalur pengiriman,” jelas Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.

Polrestabes Semarang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat kepolisian juga membuka peluang adanya tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan bawang bombay ilegal lintas wilayah tersebut. (Mualim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.